Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 1.001 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapat remisi Idul Fitri 1439 H.

Penerima remisi didasarkan pada aturan yang mengikat masing-masing narapidana menurut jenis tindak pidana umum, pidana khusus, maupun narkoba.

"Kami harus melihat aturan yang mengikat, jadi tidak sembarangan memberi remisi," ujar Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Prayoga di Jakarta, Jumat.

Meskipun mayoritas narapidana beragama Islam, hanya sepertiganya saja yang mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Setelah diberi remisi, dua orang narapidana langsung bebas hari ini. Keduanya terpidana kasus kriminal umum," tutur Prayoga.

Lapas Cipinang saat ini dihuni oleh 3.584 narapidana yang sebagian besar terjerat kasus narkoba.

Prayoga mengatakan terpidana kasus narkoba masih mendominasi hampir seluruh lapas di DKI Jakarta, tidak terkecuali Lapas Cipinang.

"Memang ini masih sulit dibendung meskipun aturan sudah banyak mengikat tetap saja ada yang melanggar," kata dia.

Selain terpidana narkoba, salah satu narapidana yang masih mendiami Lapas Cipinang adalah penyanyi dangdut Saipul Jamil yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang ia lakukan.

Baca juga: 500 narapidana Pekanbaru peroleh remisi Lebaran
Baca juga: 71 narapidana Lapas Abepura dapat remisi Lebaran