KPK fasilitasi 52 tahanan laksanakan shalat id
14 Juni 2018 11:49 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. (ANTARA / Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memfasilitasi 52 orang tahanan yang berada di tiga rumah tahanan (rutan) untuk melaksanakan shalat Idulfitri 1439 Hijriah.
"KPK akan memfasilitasi pelaksanaan shalat Idulfitri untuk 52 orang tahanan KPK. Pelaksanaan salat akan dilakukan besok atau pada waktu yang ditetapkan pemerintah tentang Idulfitri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Para tahanan tersebut berasal dari Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kavling C-1 dan rutan POM Jaya Guntur.
"Mereka akan dibawa ke lokasi shalat di rutan Guntur sekitar pukul 05.30 WIB untuk pelaksanaan ibadah," tambah Febri.
Sedangkan jadwal kunjungan keluarga, dapat dilakukan mulai pukul 08.30 - 11.30 WIB di rutan masing-masing.
Dari 52 orang tahanan yang akan menjalankan shalat Id tersebut antara lain adalah dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) ; keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus KTP-E; anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selanjutnya Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018; Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan; Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi; mantan ketua Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI.
Namun advokat yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi tidak termasuk dalam 52 orang yang difasilitasi KPK untuk melaksanakan shalat Id.
"FY (Fredrich Yunadi) tidak masuk dalam daftar karena penahanannya bukan di rutan cabang KPK lagi sehingga pengelolaannya dilakukan oleh rutan masing-masing," tambah Febri.
Fredrich diketahui pindah ke rutan Cipinang dari rutan KPK pada 2 Mei 2018 lalu karena keinginannya sendiri.
Baca juga: Anggota DPR nilai OTT Tulungagung-Blitar sarat politis
"KPK akan memfasilitasi pelaksanaan shalat Idulfitri untuk 52 orang tahanan KPK. Pelaksanaan salat akan dilakukan besok atau pada waktu yang ditetapkan pemerintah tentang Idulfitri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Para tahanan tersebut berasal dari Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kavling C-1 dan rutan POM Jaya Guntur.
"Mereka akan dibawa ke lokasi shalat di rutan Guntur sekitar pukul 05.30 WIB untuk pelaksanaan ibadah," tambah Febri.
Sedangkan jadwal kunjungan keluarga, dapat dilakukan mulai pukul 08.30 - 11.30 WIB di rutan masing-masing.
Dari 52 orang tahanan yang akan menjalankan shalat Id tersebut antara lain adalah dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) ; keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus KTP-E; anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selanjutnya Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018; Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam yang sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan; Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi; mantan ketua Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI.
Namun advokat yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi tidak termasuk dalam 52 orang yang difasilitasi KPK untuk melaksanakan shalat Id.
"FY (Fredrich Yunadi) tidak masuk dalam daftar karena penahanannya bukan di rutan cabang KPK lagi sehingga pengelolaannya dilakukan oleh rutan masing-masing," tambah Febri.
Fredrich diketahui pindah ke rutan Cipinang dari rutan KPK pada 2 Mei 2018 lalu karena keinginannya sendiri.
Baca juga: Anggota DPR nilai OTT Tulungagung-Blitar sarat politis
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: