Arus Mudik
Satpol PP tutup hotel di jalur mudik Tasikmalaya
14 Juni 2018 02:17 WIB
Razia Yustisi Tasikmalaya Petugas Satpol PP berusaha memeriksa kamar kos ketika berlangsungnya Operasi Yustisi di Jalan Siliwangi, Tawang, Kota Tasikmalaya, Jabar, Kamis (7/11). Razia tersebut berhasil menangkap puluhan orang pendatang yang tidak memilik KTP dan langsung disidangkan dengan denda Rp 20.000. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Tasikmalaya (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dibantu kepolisian dan TNI menutup paksa Hotel Sartika yang berlokasi di jalur mudik Jalan Raya Ciawi Timur, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu malam, karena diduga menyalahi peraturan daerah.
Penutupan itu dilakukan dengan memasang tulisan penyegelan di hotel tersebut berikut disaksikan oleh masyarakat setempat dan aparat keamanan.
Penyegelan yang dipasang petugas tersebut bertuliskan pengelola hotel telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gozali, membenarkan adanya tindakan tegas jajarannya menyegel hotel di wilayah Ciawi.
Ia menjelaskan, penutupan itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat tentang pengaduan yang bersifat negatif terhadap hotel tersebut.
"Kami sudah mendapat aduan sejak Februari tahun ini, izin usaha habis 19 Januari 2017," katanya.
Ia menambahkan, selain masalah perizinan, ada juga keluhan masyarakat tentang hotel tersebut yang seringkali dijadikan tempat perbuatan yang mengarah pada asusila.
"Karena ada pengaduan masyarakat penginapan tersebut disinyalir mengarah pelanggaran asusila," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat itu, jajarannya langsung melakukan tindakan agar hotel tersebut tidak beroperasi untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar tetap aman menjelang lebaran.
"Utamanya ialah menjaga kondusifitas menjelang hari raya yang tinggal dua hari lagi," katanya.
Usai penutupan itu, Satpol PP bersama masyarakat dan aparatur pemerintah tingkat kecamatan akan terus mengawasi hotel tersebut.
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya razia rumah kos
Baca juga: Satpol PP razia rumah makan di Tasikmalaya
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya amankan sejumlah pelajar tak puasa
Penutupan itu dilakukan dengan memasang tulisan penyegelan di hotel tersebut berikut disaksikan oleh masyarakat setempat dan aparat keamanan.
Penyegelan yang dipasang petugas tersebut bertuliskan pengelola hotel telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gozali, membenarkan adanya tindakan tegas jajarannya menyegel hotel di wilayah Ciawi.
Ia menjelaskan, penutupan itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat tentang pengaduan yang bersifat negatif terhadap hotel tersebut.
"Kami sudah mendapat aduan sejak Februari tahun ini, izin usaha habis 19 Januari 2017," katanya.
Ia menambahkan, selain masalah perizinan, ada juga keluhan masyarakat tentang hotel tersebut yang seringkali dijadikan tempat perbuatan yang mengarah pada asusila.
"Karena ada pengaduan masyarakat penginapan tersebut disinyalir mengarah pelanggaran asusila," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat itu, jajarannya langsung melakukan tindakan agar hotel tersebut tidak beroperasi untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar tetap aman menjelang lebaran.
"Utamanya ialah menjaga kondusifitas menjelang hari raya yang tinggal dua hari lagi," katanya.
Usai penutupan itu, Satpol PP bersama masyarakat dan aparatur pemerintah tingkat kecamatan akan terus mengawasi hotel tersebut.
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya razia rumah kos
Baca juga: Satpol PP razia rumah makan di Tasikmalaya
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya amankan sejumlah pelajar tak puasa
Pewarta: Feri Purnama
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: