Kemenag ajak umat ubah kebiasaan antre pembagian zakat
12 Juni 2018 09:32 WIB
Warga antre saat pembagian zakat dalam bentuk uang yang dibagikan oleh keluarga besar Muhammad Nawang Layung, di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/6/2018). Pembagian zakat berupa uang tunai yang dikemas dalam 1.000 amplop tersebut merupakan tradisi keluarga yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun untuk membantu fakir miskin saat menjelang lebaran. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat Muslim Indonesia.
"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam siaran pers Kemenag, Selasa.
"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," sambungnya.
Cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. Ia mengingatkan peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
“Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” tuturnya.
Fuad yang juga mantan anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS ini menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS), dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, dan organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.
Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Dana zakat yang disalurkan BAZNAS dan LAZ, bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana/prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana.
lebih dari itu, dana zakat juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
"Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Fuad, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, justru cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran terpancing adanya pembagian zakat secara massal.
"Orang yang berzakat dan orang yang menerima zakat tidak mesti bertemu langsung. Pembayar zakat (muzaki) disilahkan merekomendasikan daftar nama penerima zakat yang diinginkan kepada organisasi pengelola zakat yang dipilihnya,” imbuhnya.
Baca juga: MUI sepakati komponen penghasilan wajib zakat
"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam siaran pers Kemenag, Selasa.
"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," sambungnya.
Cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. Ia mengingatkan peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
“Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” tuturnya.
Fuad yang juga mantan anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS ini menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS), dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, dan organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.
Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Dana zakat yang disalurkan BAZNAS dan LAZ, bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana/prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana.
lebih dari itu, dana zakat juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
"Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Fuad, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, justru cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran terpancing adanya pembagian zakat secara massal.
"Orang yang berzakat dan orang yang menerima zakat tidak mesti bertemu langsung. Pembayar zakat (muzaki) disilahkan merekomendasikan daftar nama penerima zakat yang diinginkan kepada organisasi pengelola zakat yang dipilihnya,” imbuhnya.
Baca juga: MUI sepakati komponen penghasilan wajib zakat
Pewarta: Fitri Supratiwi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: