Sempat diretas, Situs Ditjen Pajak kembali normal
Layanan Pajak Online Peserta wajib pajak melakukan registrasi pada layar monitor Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDeh) di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor pada peluncuran SIPDeh di Jalan Pemuda, Kota Bogor, Jabar, Rabu (3/9). Program SIPDeh merupakan fasilitas yang diberikan untuk seluruh pengusaha rumah makan, hiburan dan parkir di Kota Bogor dengan melakukan input data pajak melalui situs http://www.e-sptd.kotabogor.go.id dan pembayaran dilakukan melalui bank dengan menunjukkan tanda bukti yang didapat via online. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Pada Minggu (10/6), situs pajak diretas oleh akun Anonymous Arabe, dan Ditjen Pajak kemudian melakukan restart server pada data center DJP dan setelah selesai, situs tersebut pun kembali normal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya memastikan data-data Wajib Pajak (WP) semua basis data, fitur, dan aplikasi pajak dalam keadaan aman.
"Tidak perlu dikhawatirkan, data Wajib Pajak dinyatakan aman karena tidak ada data Wajib Pajak di situs www.pajak.go.id," ujar Hestu.
Ia menegaskan, Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan situs maupun sistem informasi DJP.
Sebelumnya, pada situs pajak sempat muncul halaman berlatar belakang gurun dan bendera Palestina beserta tulisan "HACKED BY ANONYMOUS ARABE".
Baca juga: Awas, jaringan Wi-Fi rentan diretas
Baca juga: CIA nyatakan keterlibatan Rusia kacaukan Pemilu AS
Baca juga: Instagram diretas, informasi jutaan akun bobol
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018