Arus Mudik
Korban pelanggaran THR Surabaya capai 236 orang
11 Juni 2018 10:08 WIB
Arsip - Seorang buruh UD Terang Suara, Patemi (kanan) memberi keterangan perihal pelanggaran pemberian THR yang dilakukan perusahaan tempat dia bekerja, kepada Posko THR 2009 di LBH Surabaya. (ANTARA/ERIC IRENG)
Surabaya (ANTARA News) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) menerima pengaduan pelanggaran THR 2018 dari 236 orang yang bekerja di tujuh perusahaan di Kota Pahlawan itu.
Sekretaris Posko THR Jamaludin, di Surabaya, Senin, mengatakan, 236 orang tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang, tenaga kontrak 95 orang dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.
"Dari data Posko tersebut mengindikasikan pelanggaran yang terjadi di lapangan cukup massif dan lebih banyak," kata Jamaludin.
Menurut dia, modusnya dikarenakan status kerja outsourcing-kontrak, THR dibayar terlambat, besarannya kurang, dicicil, diganti parsel, dalam proses PHK, mogok kerja bahkan tidak dibayar sama sekali.
Posko THR, lanjut dia, sudah menindaklanjuti pengaduan dengan mendesak perusahaan yang dilaporkan tersebut untuk membayar THR kepada para tenaga kerjanya.
Mendapati hal itu, kata dia, sebagian perusahaan merespons berkomitmen memberikan THR dan bagi perusahaan belum memberikan THR saat melewati jatuh tempo H-7 Lebaran, maka Posko melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja Jatim merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan hukum dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur ketentuan perundangan yakni denda hingga penutupan perusahaan.
"Dulu saat masih ditangani Disnaker Surabaya dilakukan tindakan preventif dan penanganan jauh lebih cepat dan mudah terselesaikan sekarang ditangani Disnaker Jatim lebih lamban," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Posko THR berharap Dinas Tenaga Kerja Jatim melakukan penanganan secara cepat sehingga THR tidak gagal bayar dan pekerja/buruh dapat menikmati Lebaran dengan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR
Sekretaris Posko THR Jamaludin, di Surabaya, Senin, mengatakan, 236 orang tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang, tenaga kontrak 95 orang dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.
"Dari data Posko tersebut mengindikasikan pelanggaran yang terjadi di lapangan cukup massif dan lebih banyak," kata Jamaludin.
Menurut dia, modusnya dikarenakan status kerja outsourcing-kontrak, THR dibayar terlambat, besarannya kurang, dicicil, diganti parsel, dalam proses PHK, mogok kerja bahkan tidak dibayar sama sekali.
Posko THR, lanjut dia, sudah menindaklanjuti pengaduan dengan mendesak perusahaan yang dilaporkan tersebut untuk membayar THR kepada para tenaga kerjanya.
Mendapati hal itu, kata dia, sebagian perusahaan merespons berkomitmen memberikan THR dan bagi perusahaan belum memberikan THR saat melewati jatuh tempo H-7 Lebaran, maka Posko melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim.
Diketahui Dinas Tenaga Kerja Jatim merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan hukum dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur ketentuan perundangan yakni denda hingga penutupan perusahaan.
"Dulu saat masih ditangani Disnaker Surabaya dilakukan tindakan preventif dan penanganan jauh lebih cepat dan mudah terselesaikan sekarang ditangani Disnaker Jatim lebih lamban," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Posko THR berharap Dinas Tenaga Kerja Jatim melakukan penanganan secara cepat sehingga THR tidak gagal bayar dan pekerja/buruh dapat menikmati Lebaran dengan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: