Medan (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta Polres Binjai mengusut hingga tuntas pengusaha tahu yang proses produksinya menggunakan zat pewarna pakaian yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Kasus tahu tersebut merupakan tindak pidana penipuan kepada masyarakat dan tidak boleh dibiarkan, serta harus diproses secara hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Senin.

Tahu bercampur zat pewarna pakaian yang mengandung bahan kimiawi itu, menurut dia, bisa menimbulkan jatuhnya korban jiwa bagi warga yang mengonsumsi makanan tersebut.

"Selain itu, tahu tersebut bisa menimbulkan penyakit gagal ginjal bagi warga," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, makanan tahu yang dengan sengaja dicampur zat pewarna pakaian itu, merupakan kesalahan yang cukup besar dan tidak boleh dimaafkan serta dikenakan hukuman berat.

Kasus tahu tersebut, jangan dianggap hal yang sepele dan bisa saja menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari warga.

"Pengusaha yang dianggap nakal dan sengaja melanggar hukum itu, harus diberikan efek jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut," ucapnya.

Abubakar menjelaskan, banyaknya para pengusaha dan industri makanan yang tidak pernah merasa takut alias "jera" menggunakan formalin maupun zat pewarna pakaian dan zat pewarna minuman, serta lainnya dikarenakan hukuman dikenakan cukup ringan terhadap pelaku.

Bahkan, kadang-kadang terhadap pelaku pelanggar Undang-Undang Konsumen (UU) dan UU Kesehatan tersebut, hanya diberikan pembinaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

Sehubungan dengan itu, penyidik dan jaksa agar mengenakan hukum yang cukup berat terhadap pelaku.Dan pihak pengadilan juga menghukum berat terhadap pengusaha yang melanggar hukum.

"Aparar penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pengusaha yang mencampur makanan dengan formalin, borax, zat perwarna makanan dan zat perwarna minuman," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri atas petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Kepolisian Resor Kota Bijai, Sumatera Utara menemukan dua gudang tempat pembuatan tahu yang proses produksinya menggunakann zat pewarna pakaian.