Soal pulau reklamasi, Anies yakin di pihak yang benar
10 Juni 2018 20:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meninjau penyegelan bangunan di pulau reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (7/09/2019). Susylo Asmalyah/Antara
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini bahwa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap pulau reklamasi yakni pulau C dan D adalah benar.
"Tugas saya adalah menegakan aturan, menegakan ketentuan. Kalau berpegangan dengan menegakan aturan, menegakan ketentuan kita berada di pihak yang benar dan kuat," kata Anies di Jakarta Pusat, Minggu.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan dan penyegelan bangunan di pulau reklamasi yakni pulau C dan D di Jakarta Utara pada hari Kamis (7/6).
panduk penyegelan dari Pemprov DKI Jakarta dipasang yang berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Baca juga: Soal Pulau Reklamasi disegel, Anies bilang "saya fokus penindakan"
Ada sebanyak 932 unit bangunan yang di atas pulau reklamasi di Pulau C dan D disegel dan lokasi ditutup tidak boleh melakukan aktifitas serta dijaga Satpol PP.
Gubernur menegaskan bahwa kepentingannya menyegek pulau reklamasi adalah menegkan aturan. ini bukan dua pihak.
"Kami adalah negara yang mengatur wilayahbl seluruh wilayah jakarta dan silahkan anda mengikuti aturan aja, dan ini bukan negosiasi dan tidak ada negosiasi," kata Anies.
Untuk membangun wilayah harus ada rencana tata ruang, sekarang tidak bisa . karena pemda kalau mengeluarkan izin harus ada rencana tata kota dan sekarang belum ada, katanya.
Baca juga: Fahira dukung tindakan Gubernur Anies
"Tugas saya adalah menegakan aturan, menegakan ketentuan. Kalau berpegangan dengan menegakan aturan, menegakan ketentuan kita berada di pihak yang benar dan kuat," kata Anies di Jakarta Pusat, Minggu.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan dan penyegelan bangunan di pulau reklamasi yakni pulau C dan D di Jakarta Utara pada hari Kamis (7/6).
panduk penyegelan dari Pemprov DKI Jakarta dipasang yang berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Baca juga: Soal Pulau Reklamasi disegel, Anies bilang "saya fokus penindakan"
Ada sebanyak 932 unit bangunan yang di atas pulau reklamasi di Pulau C dan D disegel dan lokasi ditutup tidak boleh melakukan aktifitas serta dijaga Satpol PP.
Gubernur menegaskan bahwa kepentingannya menyegek pulau reklamasi adalah menegkan aturan. ini bukan dua pihak.
"Kami adalah negara yang mengatur wilayahbl seluruh wilayah jakarta dan silahkan anda mengikuti aturan aja, dan ini bukan negosiasi dan tidak ada negosiasi," kata Anies.
Untuk membangun wilayah harus ada rencana tata ruang, sekarang tidak bisa . karena pemda kalau mengeluarkan izin harus ada rencana tata kota dan sekarang belum ada, katanya.
Baca juga: Fahira dukung tindakan Gubernur Anies
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: