Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah topik menjadi pemberitaan terpopuler di Antara News pada Jumat (8/6) yaitu Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif mundur dari jabatannya serta Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Yudi Latif umumkan pengunduran diri dari BPIP lewat medsos

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif mengumumkan kepada publik pengunduran dirinya dari jabatan Kepala BPIP melalui akun media sosial Facebook Yudi Latif Dua miliknya, Jumat.

Dalam pesan pengunduran diri berjudul "TERIMA KASIH, MOHON PAMIT", Yudi antara lain menjabarkan kerja-kerja selama setahun terbentuknya BPIP, yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Refly Harun tak kaget Yudi Latif mundur dari BPIP

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tak kaget atas keputusan Yudi Latif mundur dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Yudi Latief mundur, saya tak kaget. Seorang moralis seperti dia tak akan betah berlama-lama di suatu lembaga semacam BPIP, yang bagi saya sendiri memang tak dibutuhkan," tulis Refly dalam akun Twitter @ReflyHZ, di Jakarta, Jumat.

Refly mengatakan Pancasila harus hidup dari masyarakat secara bottom up, tidak top down dari negara.

Indonesia terpilih jadi anggota Dewan Keamanan PBB

Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2019-2020 melalui pemungutan suara (voting) di Majelis Umum PBB.

"Alhamdulilah di dalam Majelis Umum PBB, Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB mewakili kawasan Asia-Pasifik menggantikan Kazakhstan yang masa keanggotaannya akan berakhir pada akhir 2018," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melalui konferensi video langsung yang diikuti Antara di Jakarta, Jumat.

Indonesia memenangi kursi DK PBB untuk grup kawasan Asia-Pasifik melalui proses pemilihan di Majelis Umum PBB yang berlangsung di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Jumat pagi (8/6 waktu setempat).

KPK periksa Bambang Soesatyo dalam penyidikan kasus KTP-e

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk memeriksa dia sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Bambang Soesatyo sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Empat tersangka suap proyek di Tulungagung-Blitar ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar, Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta.

"Ditahan selama 20 hari ke depan. SP di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP, BP, dan SUT di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Hakim tolak permintaan Fredrich keluar tahanan saat Lebaran

Majelis hakim menolak permintaan advokat Fredrich Yunadi untuk keluar dari rumah tahanan Cipinang pada Hari Raya Idul Fitri 2018 agar bisa sungkem ke ibunya yang sudah berusia lanjut.

"Kami mengajukan permohonan melalui penasihat hukum, mengingat hari raya, ibu saya umur 94 tahun, pada hari raya biasa sungkem, kalau diperkenankan sungkem ke orangtua yang sudah 94 tahun, itu karunia Tuhan yang luar biasa, kami tidak tahu bisa sampai usia berapa," kata Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Jaksa menuntut hakim menjatuhi Fredrich Yunadi hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.