Fredrich minta penundaan pembacaan nota pembelaan
8 Juni 2018 12:53 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Advokat Fredrich Yunadi meminta penundaan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim karena pledoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.
"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat ke yang mulia karena pledoinya belum selesai jadi mengajukan permohonan supaya ditunda," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Baca juga: Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
"Di sini ada surat resmi tim penasihat hukum saudara yang pada pokoknya menyatakan hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoi sedang dalam penyelesaian akhir dan minta ditunda tanggal 21 atau 22 Juni," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri
"Kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.200-1.100 halaman," tambah Fredrich.
"Karena belum siap pembelaannya, baik terdakwa dan penasihat hukum kami bermusyarwah maka pada Jumat, 22 Juni 2018 kami minta untuk dimulai pagi," tambah hakim Saifuddin.
"Izin waktunya pagi yang mulia karena pembelaan cukup panjang, ada 2 versi sehingga mohon izin menyita waktu cukup lama karena akan membacakan pembelaan dimana terpaksa panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan-pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," ungkap Fredrich.
"Sebelum pembacaan 22 Juni 2018 supaya efektif untuk mengusahakan dibuat resume-nya yang saudara sebut poin-poin penting sebutkan saja jadi tidak harus semuanya, dibacakan dalam pembelaan saudara," kata hakim Saifuddin.
"Kami lampirkan dengan bukti rekaman yang selama kita sidang untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan JPU itu kalau di rekaman mengatakan tidak tahu ternyata penuntut umum mengatakan tahu, pemalsuan-pemalsuan itu yang kami lampirkan di persidangan," ungkap Fredrich.
"Itu pendapat saudara seperti itu, nanti efektif waktu yang penting-penting perlu disampaikan disampaikan tapi jangan seluruhnya dibaca," ungkap hakim Saifuddin.
"Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pledoi karena kami sudah menyusun tuntutan 1 minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Takdir Suhan.
"Menanggapi permintaan JPU, pledoi ini untuk kepentingan saya membela diri tidak mungkin saya tidak memanfaatkan, jadi kehawatiran penuntut umum mengada-ngada," kata Fredrich.
Baca juga: Fredrich akan ajukan 1000 lembar pledoi
"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat ke yang mulia karena pledoinya belum selesai jadi mengajukan permohonan supaya ditunda," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Baca juga: Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
"Di sini ada surat resmi tim penasihat hukum saudara yang pada pokoknya menyatakan hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoi sedang dalam penyelesaian akhir dan minta ditunda tanggal 21 atau 22 Juni," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri
"Kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.200-1.100 halaman," tambah Fredrich.
"Karena belum siap pembelaannya, baik terdakwa dan penasihat hukum kami bermusyarwah maka pada Jumat, 22 Juni 2018 kami minta untuk dimulai pagi," tambah hakim Saifuddin.
"Izin waktunya pagi yang mulia karena pembelaan cukup panjang, ada 2 versi sehingga mohon izin menyita waktu cukup lama karena akan membacakan pembelaan dimana terpaksa panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan-pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," ungkap Fredrich.
"Sebelum pembacaan 22 Juni 2018 supaya efektif untuk mengusahakan dibuat resume-nya yang saudara sebut poin-poin penting sebutkan saja jadi tidak harus semuanya, dibacakan dalam pembelaan saudara," kata hakim Saifuddin.
"Kami lampirkan dengan bukti rekaman yang selama kita sidang untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan JPU itu kalau di rekaman mengatakan tidak tahu ternyata penuntut umum mengatakan tahu, pemalsuan-pemalsuan itu yang kami lampirkan di persidangan," ungkap Fredrich.
"Itu pendapat saudara seperti itu, nanti efektif waktu yang penting-penting perlu disampaikan disampaikan tapi jangan seluruhnya dibaca," ungkap hakim Saifuddin.
"Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pledoi karena kami sudah menyusun tuntutan 1 minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Takdir Suhan.
"Menanggapi permintaan JPU, pledoi ini untuk kepentingan saya membela diri tidak mungkin saya tidak memanfaatkan, jadi kehawatiran penuntut umum mengada-ngada," kata Fredrich.
Baca juga: Fredrich akan ajukan 1000 lembar pledoi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: