Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi suap kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK kemudian melakukan tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018 di dua lokasi di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan total lima orang, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta, Bambang Purnomo (BP) dari pihak swasta, dan AND yang merupakan istri dari SP.

"Pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari SP kepada AP melalui AND di kediaman SP di Blitar," kata Saut.

Setelah menerima uang sebesar Rp1 miliar, AP meninggalkan kediaman SP.

"Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan AND," ucap Saut.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB diketahui SP meninggalkan rumah untuk mengambil yang sebesar Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada BP yang diduga sebagai perantara Wali Kota Blitar disebuah toko milik BP di daerah Blitar.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, SP kembali ke rumah. Saat itu tim KPK berada di kediaman SP. Pukul 18.00 WIB, BP tiba di rumah SP membawa uang senilai Rp1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari SP," tuturnya.

Kemudian, kata Saut, tim KPK membawa SP, BP, dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Kemudian, AP dibawa tim menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan SUT pada pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa AP dan SUT ke Polres Blitar unruk menjalani pemeriksaan," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Saut, pada Kamis (7/6) empat orang yang diamankan itu yakni SP, AP, BP, dan SUT diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Sementara itu, lanjut Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

""Fee" ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas," kata Saut.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Baca juga: KPK tangkap lima orang dalam OTT di Jatim

Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: OTT di Jatim, KPK bawa Wali Kota Blitar dan tiga orang lainnya