Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kaltim 2018 yang akan diajukan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi unsur "legal standing" sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kaltim Vico Januardi di Samarinda, Kamis, menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan sengketa pilkada baru bisa diajukan ke MK bila selisih suara pihak yang menyengketakan dengan calon yang ditetapkan sebagai pemenang lebih dari 1,5 persen dari surat suara yang sah.
"Misalnya, surat suara yang sah jumlahnya 1.000, maka 1,5 persen dari jumlah itu adalah 150 suara. Berarti syarat sengketanya harus selisih lebih dari 150 suara," papar Vico pada rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait dengan tahapan dan sengketa Pilgub Kaltim 2018 di Hotel Haris Samarinda.
Selain syarat tersebut, pengajuan sengketa juga diberikan batas maksimal tiga hari setelah pleno penetapan penghitungan surat suara.
"Pleno penghitungan suara dijadwalkan pada 7-9 Juli 2018, maka tiga hari sesudahnya terhitung dari hari kerja, sengketa tersebut harus terdaftar di MK," jelas Vico.
Ia menegaskan bahwa apabila unsur legal standing tidak terpenuhi, maka pada saat putusan sela MK akan memutuskan sengketa pilkada itu tidak bisa digelar atau dilaksanakan.
"Pemahaman aturan terkait sengketa pilkada ini sangat penting bagi penyelenggara di kabupaten/kota dan juga para staf KPU, agar mereka siap melaksanakan semua tahapan pilgub ini," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa sengketa pilkada tidak hanya sebatas gugatan cagub-cawagub terkait hasil penghitungan suara, namun dalam semua tahapan.
Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota perlu memahami aturan sebagai dasar untuk menyelenggarakan Pilkada Kaltim 2018.
Kepala Sekretariat KPU Kaltim Syarifuddin Rusly menambahkan, rakor selama dua hari mengenai tahapan dan sengketa pilkada menghadirkan sejumlah narasumber dari Bawaslu, KPU, akademisi, pakar dan praktisi hukum.
"Pada hari pertama rakor ada Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik dan Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar, sedangkan pada hari kedua dihadirkan Dr Muhamamad Mochdar (pakar hukum), Dr Mahendrav Putra (akademisi) dan Jaufri SH (mantan komisoner KPU dan juga pengacara," jelasnya.
Pilkada 2018
KPU: Sengketa pilkada harus penuhi "legal standing"
7 Juni 2018 21:00 WIB
KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Arumanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: