Dilema konservasi penyu di Bali
7 Juni 2018 14:32 WIB
Umat Hindu mengupacarai satu penyu yang akan menjadi hewan kurban dalam upacara "Mepepada" di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Kamis (15/3/2018). Upacara berkeliling Pura membawa sejumlah hewan kurban tersebut merupakan rangkaian upacara Tawur Kesanga yaitu ritual untuk menetralisir hal-hal negatif sekaligus penyucian alam sebelum Hari Raya Nyepi. (ANTARA /Nyoman Budhiana)
Negara, Bali (ANTARA News) - Daging penyu kadang digunakan sebagai salah satu upakara atau sarana perlengkapan persembahyangan umat Hindu di Bali, menimbulkan dilema dalam upaya Pulau Dewata mendukung pelestarian satwa yang populasinya makin menyusut itu.
"Sebagai pimpinan daerah saya sering dimintai izin untuk menggunakan daging penyu sebagai salah satu upakara persembahyangan. Hal ini menjadi dilema tersendiri, karena di satu sisi penyu adalah satwa yang dilindungi, sementara di sisi lain dibutuhkan sebagai sarana ibadah," kata Bupati Jembrana I Putu Artha saat pelepasan penyu hijau sitaan polisi setempat di pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis.
Dia meminta seluruh komponen Umat Hindu untuk memikirkan jenis upakara pengganti daging penyu tanpa mengurangi maknanya.
"Kalau boleh jangan pakai penyu untuk upakara persembahyangan. Tapi masalah ini saya serahkan kepada pihak-pihak yang lebih paham aturan keagamaan," katanya.
Ia mengatakan dari waktu ke waktu populasi penyu hijau semakin berkurang karena satwa itu sulit berkembangbiak, mengutip hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa dari 1.000 tukik yang menetas rata-rata hanya satu yang bisa bertahan hingga dewasa.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali I Ketut Catur Marbawa menyatakan menerapkan prosedur ketat sebelum memberikan izin penggunaan penyu untuk keperluan persembahyangan.
Pemberian izin penggunaan penyu sebagai upakara, ia menjelaskan, juga dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) guna mencegah potensi penggunaan alasan persembahyangan sebagai kedok untuk menyembelih satwa tersebut.
"Saat ada permohonan izin dari salah satu pura untuk menggunakan daging penyu, kami koordinasi dengan PHDI untuk mengecek kebenarannya. Contoh apakah benar di pura bersangkutan sedang melaksanakan persembahyangan yang membutuhkan penyu, serta jumlahnya berapa? Kami tidak ingin kebutuhannya hanya satu ekor tapi mengajukan izin lebih dari itu," katanya.
Dia juga mengakui penggunaan penyu sebagai upakara persembahyangan sangat dilematis, karenanya sampai sekarang balai konservasi baru bisa mengendalikan penggunaannya saja.
Menurut dia, setiap tahun Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima permohonan izin penggunaan sekitar 100 penyu untuk persembahyangan.
"Itu pun ukurannya tidak harus besar. Pokoknya asal penyu tanpa melihat ukuran bisa digunakan sebagai upakara," katanya.
WWF Indonesia dalam laman resminya menyebutkan bahwa Indonesia merupakan rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu di dunia, termasuk di antaranya penyu hijau dan penyu belimbing.
Namun populasi enam spesies penyu laut itu tercantum sebagai yang rentan, terancam, atau sangat terancam menurut IUCN Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies Yang Terancam Menurut IUCN).
Populasi penyu laut utamanya terancam karena hancurnya habitat dan tempat bersarang, penangkapan, perdagangan ilegal dan eksploitasi yang membahayakan lingkungan.
Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan penyu hijau
Polda Bali lepasliarkan 37 penyu hijau sitaan
"Sebagai pimpinan daerah saya sering dimintai izin untuk menggunakan daging penyu sebagai salah satu upakara persembahyangan. Hal ini menjadi dilema tersendiri, karena di satu sisi penyu adalah satwa yang dilindungi, sementara di sisi lain dibutuhkan sebagai sarana ibadah," kata Bupati Jembrana I Putu Artha saat pelepasan penyu hijau sitaan polisi setempat di pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis.
Dia meminta seluruh komponen Umat Hindu untuk memikirkan jenis upakara pengganti daging penyu tanpa mengurangi maknanya.
"Kalau boleh jangan pakai penyu untuk upakara persembahyangan. Tapi masalah ini saya serahkan kepada pihak-pihak yang lebih paham aturan keagamaan," katanya.
Ia mengatakan dari waktu ke waktu populasi penyu hijau semakin berkurang karena satwa itu sulit berkembangbiak, mengutip hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa dari 1.000 tukik yang menetas rata-rata hanya satu yang bisa bertahan hingga dewasa.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali I Ketut Catur Marbawa menyatakan menerapkan prosedur ketat sebelum memberikan izin penggunaan penyu untuk keperluan persembahyangan.
Pemberian izin penggunaan penyu sebagai upakara, ia menjelaskan, juga dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) guna mencegah potensi penggunaan alasan persembahyangan sebagai kedok untuk menyembelih satwa tersebut.
"Saat ada permohonan izin dari salah satu pura untuk menggunakan daging penyu, kami koordinasi dengan PHDI untuk mengecek kebenarannya. Contoh apakah benar di pura bersangkutan sedang melaksanakan persembahyangan yang membutuhkan penyu, serta jumlahnya berapa? Kami tidak ingin kebutuhannya hanya satu ekor tapi mengajukan izin lebih dari itu," katanya.
Dia juga mengakui penggunaan penyu sebagai upakara persembahyangan sangat dilematis, karenanya sampai sekarang balai konservasi baru bisa mengendalikan penggunaannya saja.
Menurut dia, setiap tahun Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima permohonan izin penggunaan sekitar 100 penyu untuk persembahyangan.
"Itu pun ukurannya tidak harus besar. Pokoknya asal penyu tanpa melihat ukuran bisa digunakan sebagai upakara," katanya.
WWF Indonesia dalam laman resminya menyebutkan bahwa Indonesia merupakan rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu di dunia, termasuk di antaranya penyu hijau dan penyu belimbing.
Namun populasi enam spesies penyu laut itu tercantum sebagai yang rentan, terancam, atau sangat terancam menurut IUCN Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies Yang Terancam Menurut IUCN).
Populasi penyu laut utamanya terancam karena hancurnya habitat dan tempat bersarang, penangkapan, perdagangan ilegal dan eksploitasi yang membahayakan lingkungan.
Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan penyu hijau
Polda Bali lepasliarkan 37 penyu hijau sitaan
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: