Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak mengenakan kemeja batik bermotif naga bermahkota saat memantau penyegelan bangunan di pulau reklamasi yakni pulau D dan C.

Dalam mitologi Jawa, naga biasanya digambarkan sebagai pelindung atau pengayom.

"Ayo hitung jumlahnya," kata Anies.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal," kata Anies.

Sebelumnya Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

Baca juga: ACT gelar buka bersama dengan warga Kapuk