Bupati Sukabumi izinkan pejabatnya terima bingkisan Lebaran
7 Juni 2018 10:39 WIB
Arsip Foto. Pekerja mengangkut bingkisan Lebaran di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (6/6/2018). Harga setiap bingkisan tersebut Rp150.000 - Rp1.300.000. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sukabumi (ANTARA News) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan staf sampai pejabat daerah menerima bingkisan Lebaran dari pihak ketiga asal "tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu" dan nilainya tidak melampaui yang ditetapkan dalam ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya kira harga parcel tidak akan seberapa dan paling mahal juga tidak sampai harganya berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi asalkan tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis.
Namun dia melarang seluruh jajarannya menerima pemberian uang, mengatakan pemberian dalam bentuk uang jelas melanggar ketentuan. Bupati juga meminta jajarannya memahami aturan menerima pemberian dan hadiah agar tidak terjerat ketentuan mengenai gratifikasi.
"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK, tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima barang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.
Menurut peraturan KPK, pemberian atau penerimaan hadiah yang nilainya kurang dari Rp1 juta tidak perlu dilaporkan.
Marwan mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati supaya tidak sampai melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dan terjerat pidana karenanya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Menurut undang-undang, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga:
PNS Yogyakarta dilarang terima parcel
Khawatir hadiah Lebaran untuk ASN masuk gratifikasi, Garut kaji aturan
KPK terima 84 laporan gratifikasi Lebaran senilai Rp679 juta
"Saya kira harga parcel tidak akan seberapa dan paling mahal juga tidak sampai harganya berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi asalkan tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis.
Namun dia melarang seluruh jajarannya menerima pemberian uang, mengatakan pemberian dalam bentuk uang jelas melanggar ketentuan. Bupati juga meminta jajarannya memahami aturan menerima pemberian dan hadiah agar tidak terjerat ketentuan mengenai gratifikasi.
"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK, tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima barang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.
Menurut peraturan KPK, pemberian atau penerimaan hadiah yang nilainya kurang dari Rp1 juta tidak perlu dilaporkan.
Marwan mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati supaya tidak sampai melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dan terjerat pidana karenanya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Menurut undang-undang, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga:
PNS Yogyakarta dilarang terima parcel
Khawatir hadiah Lebaran untuk ASN masuk gratifikasi, Garut kaji aturan
KPK terima 84 laporan gratifikasi Lebaran senilai Rp679 juta
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: