Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mengatakan, satuan tugas yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah di PT Garuda Indonesia (Persero) tidak akan melibatkan manajemen dan asosiasi pekerja.
"Dari (manajemen) Garuda Indonesia dan asosiasi tidak kita ikutkan. Mereka nanti kita akan minta pendapatnya apa sih selisih mereka," kata dia, di sela acara buka puasa bersama wartawan, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, manajemen dan asosiasi pekerja sendiri telah sepakat dengan format tersebut. Satuan tugas yang akan dipimpin Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Purbaya Yudhi, itu beranggotakan personel Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kantor Staf Presiden.
Ia bilang, mereka akan bekerja mengumpulkan semua informasi mengenai kisruh internal di maskapai penerbangan nasional itu. "Nanti minggu pertama Juli kami lihat kesimpulan rekomendasi mereka ini apa kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan masalahnya," katanya.
Ia menilai masalah internal di PT Garuda Indonesia (Persero) bukanlah masalah serius melainkan hanya masalah komunikasi. Ia juga mengaku telah bertemu Ketua Asosiasi Pilot Garuda, Capt Bintang Hardiono, yang menyetujui hal itu.
Ditambahkan dia, pemerintah masih akan mengidentifikasi masalah internal maskapai pelat merah itu sehingga semua tuntutan asosiasi pekerja belum masuk bahasan "Kami masih identifikasi masalah. Nanti kita lihat butuh berapa waktunya," ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Pahala Mansury, mengatakan, satuan tugas yang dibentuk itu akan mempelajari dan mendengarkan masalah dari kedua pihak yakni manajemen dan pekerja. "Baru kemudian diputuskan," katanya.
Ia mengatakan, pembentukan tim satgas saat ini merupakan solusi nyata untuk memfasilitasi komunikasi mereka agar bisa lebih baik ke depan.
Satuan Tugas Garuda Indonesia tak libatkan manajemen-asosiasi pekerja
6 Juni 2018 19:47 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia Travel Insurance. (--)
Pewarta: Ade Junida
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: