Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis dengan kembali memeriksa sejumlah saksi di Markas Komando Brigade Mobil Polda Riau, Rabu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Pekanbaru mengatakan terdapat tujuh orang saksi yang diperiksa hari ini.

Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Bengkalis dan empat lainnya berasal dari pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.

"Ada tujuh saksi. Tiga orang anggota DPRD dan pejabat atau PNS Dinas PU," katanya.

Pantauan di Brimob Polda Riau, salah seorang saksi yang turut diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto.

Namun, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, politisi PDI-P tersebut mengelak jika dirinya menghadiri pemeriksaan KPK terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Dia justru mengklaim hanya mengantar rekannya, Suhendri Asnan, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis 2004-2009 untuk menjalani pemeriksaan KPK.

"Saya tidak diperiksa. Hanya mengantar saja," ujar singkat.

Dia juga menuturkan tidak mengetahui terkait penganggaran proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih. Dia beralasan saat proyek itu disahkan dirinya belum menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis.

"Anggarannya saya tak tahu. Ini proyek 2012. Saya dilantik tahun 2014, November. Jadi pertanyaan ke saya tak nyambung," ujarnya.

Selain Kaderismanto, penyidik KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Bengkalis, di antaranya Suhendri Asnan, dan? empat orang pegawai di Pemkab Bengkalis. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan lantai II Mako Brimob Polda Riau.

Pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2013-2015.

Pada 1 Juni 2018 lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis ini.

"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri aat itu.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Ngiris, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka.

M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.