Rumah dinas Bupati Purbalingga digeledah
6 Juni 2018 16:48 WIB
Polisi bersenjata melakukan penjagaan saat personel KPK memasuki rumah dinas Bupati Purbalingga, di Kompleks Kantor Bupati Purbalingga, Jateng, Rabu (6/6/2018). Sejumlah petugas dari KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Purbalingga, usai penetapan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung islamic center. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Purbalingga (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga Tasdi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Dengan kawalan polisi bersenjata, tim KPK tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.
Tim itu langsung memasuki rumah dinas bupati, sementara sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut.
Di lokasi, sebuah mobil Innova tampak memasuki pelataran parkir Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB. Tiga orang berpakaian preman tampak turun dari mobil tersebut disambut seorang polisi bersenjata laras panjang.
Setelah menurunkan koper dari mobil, mereka menaiki tangga di Gedung A Setda Purbalingga untuk menggeledah Ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan yang berada di lantai 2 dengan pengawalan sejumlah polisi, dua orang di antaranya berjaga di pintu tangga.
Hingga pukul 11.25 WIB, penggeledahan masih berlangsung di rumah dinas Bupati Purbalingga dan ruang Kepala ULP Purbalingga.
KPK pada Selasa (5/6) telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018. Kepala ULP Purbalingga Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara itu.
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi sudah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga:
KPK jelaskan kronologi OTT Bupati Purbalingga
KPK resmi tahan Bupati Purbalingga
Dengan kawalan polisi bersenjata, tim KPK tiba di kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.
Tim itu langsung memasuki rumah dinas bupati, sementara sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut.
Di lokasi, sebuah mobil Innova tampak memasuki pelataran parkir Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB. Tiga orang berpakaian preman tampak turun dari mobil tersebut disambut seorang polisi bersenjata laras panjang.
Setelah menurunkan koper dari mobil, mereka menaiki tangga di Gedung A Setda Purbalingga untuk menggeledah Ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan yang berada di lantai 2 dengan pengawalan sejumlah polisi, dua orang di antaranya berjaga di pintu tangga.
Hingga pukul 11.25 WIB, penggeledahan masih berlangsung di rumah dinas Bupati Purbalingga dan ruang Kepala ULP Purbalingga.
KPK pada Selasa (5/6) telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018. Kepala ULP Purbalingga Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara itu.
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi sudah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga:
KPK jelaskan kronologi OTT Bupati Purbalingga
KPK resmi tahan Bupati Purbalingga
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: