Larang mantan koruptor "nyaleg", KPU tepat tapi salah prosedur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) dan Evi Novida Ginting Manik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Rapat tersebut membahas peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta peraturan Bawaslu terkait pengawasan dana kampanye, peraturan kampanye, pencalonan legislatif dan capres, serta peraturan pengawasan logistik pemilu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
"Aturan itu tepat, tapi prosedurnya salah. Sebab keputusan MK kan sudah mengatur boleh asal mereka mengumumkan pernah menjadi koruptor," kata Lely dihubungi di Jakarta, Rabu.
MK pernah mengeluarkan putusan atas uji materi UU Pemilu yang pada putusannya memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi caleg selama mengumumkan statusnya sebagai mantan napi koruptor.
"Artinya larangan KPU tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Lely.
Dia menekankan agar larangan napi koruptor maju sebagai caleg, tidak menyalahi prosedur, maka harus dilakukan uji materi kembali terhadap UU Pemilu, atau mengganti isi pasal dalam undang-undang itu.
Baca juga: Pengamat: tepat, KPU larang eks koruptor menjadi caleg
Baca juga: PKS apresiasi KPU larang mantan koruptor "nyaleg"
Baca juga: Jusuf Kalla dukung calon legislatif bukan bekas koruptor
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018