Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak usulan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) karena dinilai melanggar aturan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Rabu, mengatakan THR apapun bagi ketua RT/RW tidak memungkinkan untuk dilakukan karena ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa Pemkot atau Pemkab tidak diizinkan untuk memberikan bingkisan ketika Lebaran.
"Kalau itu dilakukan pemkot nanti bisa masuk gratifikasi. Tapi, kalau itu sifatnya adalah personal kan beda lagi ceritanya. Itu kembali pada keputusan masing-masing personal," tambahnya.
Meski demikian, sebutnya pihaknya terus memperhatikan kebutuhan dari para ketua RT maupun Ketua RW selama ini. Untuk itu, kenaikan honor bagi para ketua RT/RW saat ini masih dikaji oleh Pemkot Surabaya.
"Kami juga memperhatikan laju inflasi. Intinya, para Ketua RT dan RW di Surabaya ini jauh lebih beruntung dibandingkan yang di kota-kota lain. Gaji mereka masih lumayan," katanya.
Ketua RT 5/RW 2, Kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kemas A Chalim sebelumnya menyebutkan dengan melihat kemampuan APBD Surabaya mencapai Rp9 triliun, tidak ada salahnya pemkot memberikan THR kepada ketua RT dan RW.
Sebab, jelasnya sudah bertahun-tahun pejabat sosial yang merupakan ujung tombak dalam melayani masyarakat dan kerap menghabiskan waktu dan tenaganya demi warganya tapi tidak pernah mendapatkan THR dari Pemkot Surabaya.
Untuk menyampaikan keinginannya, lanjut dia pihaknya akan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar ketua RT dan RW juga mendapatkan THR.
"Selama saya menjabat ketua RT dua kali periode, belum pernah ada THR bagi kami. Nah, jika pemberian THR dilakukan maka menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada ketua RT dan RW," tambahnya.
Selain itu, Kemas menilai honor ketua RT dan RW dari Pemkot Surabaya selama ini masih kecil atau senilai Rp350 ribu untuk ketua RT dan Rp400 ribu untuk ketua RW. Kebanyakan honor tersebut habis dipakai untuk operasional.
"Kami menilai honor itu masih kurang. Kami berharap ada kenaikan honor ketua RT dan RW mengingat APBD Kota Surabaya mencapai Rp9 triliun," katanya.
Dinilai langgar aturan, Pemkot Surabaya tolak usulan THR Ketua RT/RW
6 Juni 2018 08:07 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota SurabayaTri Rismaharini (kiri) dan Whisnu Sakti Buana (kanan). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/kye/16)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: