Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap masyarakat dapat membantu memberikan masukan positif kepada DPR RI yang sedang membahas revisi UU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) guna menyempurnaan RUU KUHP.

"Masukan positif dari masyarakat sangat dibutuhkan, agar pembahasan RUU KUHP dapat terlaksana dan selesai sesuai dengan terget yang telah ditetapkan," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamseot meminta masyarakt tidak begitu saja menolak dimasukkannya pasal-pasal tentang pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam RUU KUHP tanpa adanya argumentasi ilmiah yang kuat.

DPR dan Pemerintah, kata dia, saat ini sedang menyusun sistem hukum melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab. "Karena itu, pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam masing-masing UU khusus bidang hukum," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, dalam RUU KUHP akan memuat ketentuan peralihan. Melalui ketentuan peralihan itu juga, katanya, jika nantinya RUU KUHP disetujui menjadi undang-undang dan diberlakukan, tidak akan mengurangi aturan dalam undang-undang khusus.

"Isinya menjelaskan pelaksanaan pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada tidak akan menghilangkan atau mengurangi aturan dalam UU yang sudah secara khusus mangatur tindak pidana khusus,” tegasnya.

Karena itu, Bamsoet berharap, masyarakat menyampaikan masukan positif kepada DPR RI guna menyempurnakan RUU KUHP yang sedang dibahas.