KPK panggil tujuh politikus dalam penyidikan kasus KTP-e
5 Juni 2018 12:10 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). KPK hari ini memanggil Miryam dan enam politikus lain untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTp-e. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil tujuh politikus dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
Saksi yang dipanggil antara lain anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saksi lainnya meliputi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah para saksi diagendakan diperiksa dalam dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dua orang dari saksi-saksi yang hari ini dipanggil sudah mengirimkan surat untuk memberitahukan bahwa mereka tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri lagi.
Aziz Syamsudin menyampaikan bahwa dia sedang ada kegiatan partai di Lampung pada Selasa (5/6) dan rapat dengan menteri pada Kamis (7/6) sehingga meminta penjadwalan kembali pada Rabu, 6 Juni 2018.
Sementara Ganjar Pranowo menyampaikan dia tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai kepala daerah.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el kepada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.
Irvanto, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov sekaligus pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Baca juga:
Setnov syok divonis 15 tahun penjara
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
Saksi yang dipanggil antara lain anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saksi lainnya meliputi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah para saksi diagendakan diperiksa dalam dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dua orang dari saksi-saksi yang hari ini dipanggil sudah mengirimkan surat untuk memberitahukan bahwa mereka tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri lagi.
Aziz Syamsudin menyampaikan bahwa dia sedang ada kegiatan partai di Lampung pada Selasa (5/6) dan rapat dengan menteri pada Kamis (7/6) sehingga meminta penjadwalan kembali pada Rabu, 6 Juni 2018.
Sementara Ganjar Pranowo menyampaikan dia tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai kepala daerah.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el kepada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.
Irvanto, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov sekaligus pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Baca juga:
Setnov syok divonis 15 tahun penjara
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: