Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan partainya konsisten memandang jabatan Wakil Presiden maksimum cukup dua periode sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
"Soal dua masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dulu yang menggulirkan adalah Golkar, jauh sebelum reformasi. Kami ingin konsisten dengan itu," jelas Agung Laksono di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan diskusi mengenai jabatan Presiden dan Wapres dua periode sudah mengemuka di internal Golkar sejak tahun 80-an.
Kemudian puncaknya terjadi awal reformasi, dimana dilakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodisasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama dua masa jabatan, guna mengantisipasi munculnya kekuasaan seperti orde baru.
Hal ini sebelumnya telah dikemukakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Airlangga menyatakan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimum dua periode merupakan salah satu poin penting reformasi 1998 yang dituangkan sebagai sebuah amanat konstitusi.
Masalah periode masa jabatan Presiden dan Wapres mengemuka ketika sejumlah pendukung Jusuf Kalla berpandangan bahwa Jusuf Kalla yang telah menjabat selama dua periode sebagai Wapres, namun tidak berturut-turut, dapat maju kembali sebagai wapres untuk ketiga kalinya.
Pendukung JK menyatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maksimum dua periode tidak dijelaskan adanya frasa dua periode berturut-turut.
Mereka akhirnya mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Golkar taat konstitusi terkait masa jabatan presiden/wapres
Agung Laksono: jabatan wapres cukup dua periode
4 Juni 2018 11:07 WIB
Agung Laksono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: