Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perlu upaya untuk menjaga perjanjian kebangsaan berupa NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya dan mencegahnya dari pengkhianatan.

"Perjanjian itu secara syari mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijaga dari setiap upaya mengubahnya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Tahun 2018 menegaskan bahwa eksistensi NKRI sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan yang berisi kesepakatan bersama bangsa Indonesia.

"Perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya menegaskan religiusitas dan ketauhidan. Hal itu merupakan manifestasi kecintaan kepada negara dan bangsa yang merupakan bagian dari keimanan," kata Niam.

Pendirian negara ini bukan sesuatu yang mudah, melainkan ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi.

"Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini," kata Niam.

Oleh karena itu, menjaga eksistensi negara dan perjanjian kebangsaan menjadi wajib, apalagi ancaman terhadap eksistensi NKRI selalu ada. Era penjajahan fisik memang telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya.

"Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis, misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara dan pengendalian media massa sebagai pembentuk opini publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan," kata Niam.

Menurut MUI, untuk memperkuat negara dan bangsa serta menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan maka negara wajib mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, terutama dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, dan politik, sehingga tercipta rasa adil, aman, dan sejahtera secara merata.

Selain itu, setiap warga negara wajib melakukan bela negara sehingga dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan dan upaya pemisahan diri, serta upaya mengubah bentuk negara bangsa.