Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Ribuan warga di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terancam tidak bisa memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) akibat tidak ada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau pun surat keterangan (Suket).

"Dari informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih ada sekira 5.000 warga yang belum memiliki KTP atau Suket. Bagi pemilih wajib memiliki dokumen tersebut saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara Helti Massie di Ratahan, Minggu.

Dia menjelaskan para pemilih wajib membawa KTP atau pun Suket saat berada di TPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pungut Hitung Pilkada Pasal 7 ayat (2).

"Makanya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil agar warga yang belum memiliki KTP atau pun Suket ini bisa dicarikan solusi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu mengharapkan ribuan warga yang masuk dalam wajib pilih bisa memperoleh dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos mengakui, saat ini pihaknya sedang berupaya mencetak blangko KTP bagi para pemilih.

"Kami saat ini berupaya agar semua warga yang sudah wajib pilih bisa memperoleh blangko KTP. Meski saat ini blangko KTP yang siap cetak tersisa 2.000 keping, tapi kami akan meminta tambahan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Namun, menurut David, pihaknya saat ini terkendala dengan proses pencetakan KTP akibat masalah jaringan.

"Tapi, kendala yang kami alami saat ini yakni masalah jaringan. Setiap harinya kami hanya bisa menerbitkan seratusan blanko KTP," katanya menambahkan.