Serang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Drs H Tb Didy Hidayat Laksana mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pilkada Banten 2006. Dalam sidang pertama yang dipimpin Majelis Hakim Syamsi SH MH itu, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Hidayat SH yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa pada saat menjabat sebagai Ketua KPUD Banten, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara, kata Jaksa. Menurut JPU, terdakwa Didy Hidayat pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 7 Desember 2006 di KPU Propinsi Banten Jalan Trip Jamaksari No 57 Cinanggung, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, telah melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Pejabat Komitmen dan melanggar keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Jaksa menambahkan, terdakwa selaku pejabat komitmen/pengguna barang/jasa secara berturut-turut telah menyetujui dan mengarahkan saksi Ir Gaos S Misbach MM dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan lelang pengadaan poster, buku panduan KPPS dan pengadaan sertifikat sebagai bagian dari prasarana penunjang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Banten Tahun 2006. Akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan berita acara pemeriksaan ahli dari Balai Pustaka tanggal 4 April 2007, negara telah dirugikan sebesar Rp984.833.480. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui Kuasa hukum, Yoyo Sunaryo SH, Syamsudi SH, dan Syar`i SH menyatakan keberatannya terhadap dakwaan JPU. Majelis Hakim Syamsi SH, MH didampingi Sabarudin SH, MH dan Teti SH memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 1 Agustus 2007 mendatang. Pada hari dan tempat yang sama dalam kasus berbeda, Didi Hidayat Laksana telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, karena mendapatkan dana dari dua sumber (APBN dan APBD) untuk dana operasional KPUD Banten Tahun 2005 senilai Rp300 juta. Didi dan empat anggota KPUD lainnya yaitu HM Sochari, M Wahyuni Nafis, Indra Abidin dan HJ Eti Fatiroh, juga dikenai hukuman masing-masing satu tahun penjara.(*)