Tokyo (ANTARA News) - Jepang menyatakan telah melaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dugaan pelanggaran sanksi baru Korea Utara yang melibatkan transfer antarkapal pada Jumat (1/6), beberapa hari setelah Tokyo mengemukakan laporan dugaan pelanggaran lain.

Itu merupakan keenam kalinya dalam tahun ini Tokyo melaporkan transfer kargo yang melibatkan sebuah kapal Korea Utara, melanggar sanksi terkait program nuklir dan rudal balistik Pyongyang, kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri.

Sebuah kapal pengawal militer Jepang melihat kapal tanker Korea Utara dengan sebuah kapal bernama MYONG RYU 1, yang kebangsaannya tidak diketahui, di Laut Cina Timur pada 24 Mei, kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah (Jepang) menduga kuat mereka sedang memindahkan barang, yang dilarang di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB" menurut pernyataan kementerian yang dikutip AFP.

Kementerian mengidentifikasi kapal tanker Korea Utara tersebut bernama SAM JONG 2, salah satu kapal yang dilarang mengakses pelabuhan internasional oleh Dewan Keamanan PBB.

Pada Selasa, Tokyo menyatakan telah melaporkan kasus sama yang melibatkan tanker berbendera Korea Utara dan satu kapal kecil yang "kelihatannya" mengibarkan bendera China.

Pyongyang merupakan subjek bagi serangkaian sanksi PBB, termasuk pelarangan seluruh negara anggotanya memfasilitasi atau terlibat dalam pemindahan barang antar-kapal dari atau ke kapal-kapal berbendera Korea Utara.

Klaim Tokyo itu disampaikan di tengah kesibukan diplomatik menjelang pertemuan puncak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 12 Juni di Singapura. (mu)

Baca juga: Jepang laporkan dugaan pelanggaran sanksi Korea Utara