Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan bahwa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998, merupakan upaya guna melindungi konsumen dalam mendapatkan produk pelumas berkualitas di Indonesia.

Ketua PERDIPPI, Paul Toar, menjelaskan NPT diperkuat dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 yang mewajibkan prosedur uji laboratorium dan pendaftaran bagi semua pelumas yang beredar di Indonesia.

Adapun pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk pelumas di Tanah Air justru mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada melalui NPT.

"Standar mutu pelumas sudah dijamin dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali, dengan mengacu pada syarat–syarat standar internasional bagi pelumas yang belum ada SNI-nya dan mengacu pada standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya dari BSN (Badan Standarisasi Nasional)," kata Paul Toar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/6).

Baca juga: SNI Wajib pelumas otomotif ditargetkan mulai berlaku Juni

Baca juga: Pertamina Lubricants setuju pemberlakuan SNI wajib pelumas

Ia menjelaskan jaminan kualitas produk pelumas di Tanah Air semakin kuat dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 yang memasukkan standar SNI sebagai standar dalam pengajuan NPT wajib yang mengadopsi standar internasional, serta memasukkan standar internasional dan rekomendasi standar dari pabrikan setiap tahun.

Pengujian di laboratorium sebagai dasar NPT dilakukan terhadap 14 parameter fisika kimia secara lengkap dan cermat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM yang berlangsung hingga saat ini.

Dengan dasar NPT itu pula, lanjut Paul, pelumas yang beredar di Indonesia telah terbukti memenuhi standar mutu tidak hanya SNI tetapi juga internasional.


Membebani konsumen dan industri

Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI Wajib tersebut, jika diberlakukan, akan semakin membebani industri dan konsumen karena biaya itu pada akhirnya akan masuk dalam komponen harga.

Di sisi lain, industri juga akan semakin sulit bersaing sehingga patut diduga upaya pemberlakuan ketentuan SNI Wajib tersebut merupakan bagian dari cara menghadang produk impor dalam persaingan.

"Dari yang kami ketahui dari berbagai sumber, wacana pemberlakuan SNI wajib bukan dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen namun untuk menjadi non-tariff barrier bagi pelumas impor. Dampak sampingnya pasti juga akan mematikan daya saing dari perusahaan- perusahaan pelumas lokal yang kecil," ucap Paul.

Baca juga: Kemenperin siapkan regulasi SNI wajib pelumas