Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebutkan dirinya sudah memprediksi Bareskrim Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Saya sudah menduga Bareskrim akan menghentikan penyidikan tersebut," kata Feri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Sebab, lanjut dia, Bareskrim melihat Bawaslu hanya mengusut PSI. Sementara parpol lain yang juga diduga kampanye dini tak ditindak.

"Aneh karena pelanggaran kampanye diluar jadwal memang terjadi dan dilakukan banyak partai. Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal. Akibatnya proses penindakan PSI hanya akan memberatkan partai partai lain karena juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Padahal semestinya seluruh partai diberikan sanksi agar kampanye di luar jadwal dapat dihindari," ujarnya.

Feri juga tak yakin pertimbangan Bareskrim menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

"Saya pikir logika bahwa soal PKPU sebagai landasan diberhentikan penyidikan tidak tepat karena ini kan pidana ya diatur langsung di dalam UU Pemilu. Penghentian ini juga memberi alasan karena keterangan anggota KPU, Alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena alat bukti lain kan banyak. Menurut saya penghentian ini lebih kepada karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," paparnya.

Feri berharap setelah SP3 ini semua pihak terkait mengoreksi diri.

"Semuanya, tidak hanya Bawaslu tapi yang koreksi kan juga harusnya sentra Gakkumdu, serta juga KPU. Langkah Bawaslu sudah tepat tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai. KPU juga harus bersikap sesuai UU," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Bareskrim hentikan penyidikan terkait iklan PSI