Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang memungkinkan adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dapat diadopsi untuk penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2007. "Untuk DKI Jakarta, putusan MK itu tidak bisa serta merta dilaksanakan karena masih harus melalui proses yang panjang," katanya di Balaikota Jakarta, Rabu. Dikatakannya, putusan uji materiil tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembuatan revisi Undang-Undang (UU) atau dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP). "Masih harus melalui proses di DPR RI dan juga eksekutif. Setelah terjadi perubahan UU lalu dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur bagaimana melaksanakan UU itu secara lebih teknis," tegasnya. Oleh karena itu, ia memandang masih memerlukan waktu yang cukup panjang, agar putusan itu dapat diterapkan, khususnya di Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. "Tidak memungkinkan diterapkan di Jakarta, bila provinsi lain yang belum melaksanakan pilkada mungkin saja bisa," katanya. Ia juga menampik adanya anggapan dengan keluarnya putusan MK tersebut akan memicu suhu politik di Jakarta sehingga menimbulkan kerawanan saat Pilkada DKI Jakarta 2007. "Saya kira tidak. Hingga empat hari setelah masa kampanye belum ada laporan hal-hal yang menonjol," katanya. Ia juga mengemukakan, bagi sejumlah pihak yang hendak melakukan protes pelaksanaan pilkada di DKI terkait adanya peluang bagi calon independen, dijelaskan Gubernur DKI, hal tersebut tidak masalah dan diharapkan tidak menganggu ketertiban. "Saluran untuk protes kan bisa disampaikan pada perwakilan mereka di DPR RI," ujarnya. Terkait adanya keluhan masyarakat tentang peserta kampanye yang melakukan konvoi menuju tempat kampanye, Sutiyoso mengatakan, karena sifat kampanye yang masih tertutup dan berdasarkan aturan hukum tidak boleh ada kampanye berkonvoi di jalan raya, maka hal tersebut jangan dilakukan. "Kalau kampanye tertutup 'kan' berarti tidak boleh ada arak-arakan, untuk pelanggaran itu silahkan Panwas yang harus bersikap seharusnya," ujar Sutiyoso. Ia juga menegaskan, tidak ada aparatnya di tingkat kecamatan atau kelurahan yang menggunakan fasilitas milik Pemprov untuk melakukan atau ikut serta dalam kampanye. "Bila ada mobil dinas dalam kampanye, mungkin saja itu sedang melakukan fungsi mengontrol keadaan karena memang saya perintahkan," katanya. Sutiyoso menjelaskan hal tersebut karena semua pimpinan wilayah harus mengawasi kondisi di masing-masing lingkungannya, bahkan hingga entitas yang terkecil yaitu kelurahan. (*)