Jakarta, 25 Juli 2007/ANTARA/ - Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 17 Juli 2007 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut ditetapkan dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan. Isu penting dalam Undang-Undang dimaksud adalah mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan aparatur pajak. Selain itu, perbaikan dan penguatan kewenangan aparatur pajak agar tetap dapat berfungsi efektif namun tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, dan intergritas. Undang-Undang ini akan menjadi acuan bagi perubahan Undang-Undang perpajakan lainnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Undang-Undang tersebut terdapat pokok-pokok perubahan mengenai Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain: i) Ketentuan mengenai pengambilan, pengisian, penandatanganan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan melalui media elektronik; ii) Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh yang sebelumnya paling lambat tiga bulan diubah menjadi paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak; iii) Sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindak penyidikan, diturunkan dari 200% menjadi 150%; iv) Daluwarsa penetapan pajak dan daluwarsa penagihan pajak dipersingkat dari sepuluh tahun menjadi lima tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak; v) Dalam rangka mendorong SP mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun 2007. WP diberi kesempatan untuk menyampaikan pembetulan dengan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dengan syarat pembetulan tersebut dilakukan pada tahun pertama berlakunya Undang-Undang ini; dan vi) Paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, WP Orang Pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT WP tidak benar atau lebih bayar. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724