Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga merupakan kampanye di luar jadwal.

"Penanganan terhadap temuan itu dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Abhan, Wahyu Setiawan dalam keterangannya di Bawaslu pada 16 Mei 2018 menyatakan bahwa iklan PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018, dianggap sebagai kampanye di luar jadwal.

Iklan tersebut menampilkan citra diri karena memuat lambang partai dan nomor urut PSI, yang dimaknai ada unsur menciptakan dan menampilkan gambaran tentang partai peserta Pemilu 2019 tersebut kepada publik.

Ia menambahkan iklan tersebut juga dianggap menyalahi aturan soal waktu kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Tapi saat di Bareskrim, anggota KPU ini menyampaikan Peraturan KPU tentang Kampanye saat ini belum disahkan, sehingga jadwal itu belum ditetapkan. Jadi PSI tidak bisa dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal," kata Abhan.

Terkait dengan itu, Abhan mengaku masih belum memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk meluruskan kasus tersebut.

"Masih akan kami bahas, masih kami pertimbangkan," ujar dia pula.