Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Israel tidak seharusnya melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke Kota Suci Yerusalem. "Ada dua alasan untuk ini. Pertama, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin masuk," ujar guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis.

Anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya ke sana, kemungkinan karena ada permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan. "Padahal sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan," ujar dia.

Kedua, lanjut dia, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Yerusalem, yang menjadi kota suci bagi tiga agama besar dunia, yaitu Kristen, Yahudi, dan Islam.
Hal ini karena Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional di bawah kendali PBB berdasarkan Resolusi PBB Nomor 194/1948. Oleh karena itu, pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Yerusalem.

Atas insiden ini masyarakat yang akan berpergian ke Yerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel. Hal ini mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan dua pemerintahan mengingat tidak ada hubungan diplomatik di antara kedua negara.

Sebelumnya, pemerintah Israel mulai 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai Israel, termasuk Yerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.

Banyak biro perjalanan religi kristiani menggelar program wisata religi ke sana, di antaranya mengunjungi Gereja Nativitas di Bethlehem di Tepi Barat, atau Via Dolorosa di Yerusalem, Bukit Golgota, Makam Raja Daud, dan lain sebagainya. Wisata religi ke Yerusalem yang digelar biro-biro perjalanan itu mendapat sambutan baik dari umat di Indonesia.