Kemenag gandeng kan BSN sertifikasi biro umrah
31 Mei 2018 17:18 WIB
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memasang pengumuman penyitaan di salah satu biro umrah bermasalah, Travel Abu Tour di jalan Kakak Tua, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/3/2018). Sejumlah kantor Travel Abu Tour resmi disita Polda Sulsel setelah pemilik Travel Abu Tour Muhammad Hamsah Mamba ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah dengan jumlah 86.720 calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menggandeng Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional untuk melakukan sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sehingga secara bertahap dapat menekan kemungkinan munculnya biro umrah nakal yang bisa merugikan jamaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Kamis, mengatakan setelah menjalin kerja sama itu juga akan menggandeng Lembaga Sertifikasi Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan PPIU.
"Harapannya, sistem kendali kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir," kata dia.
Ke depan, kata dia, Kemenag juga akan menjalin dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jamaah yang ada di PPIU. Kerja sama juga termasuk dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jamaah umrah.
Terkait kerja sama dengan KAN BSN, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menandatangani kerja sama dengan lembaga negara standardisasi tersebut pada Rabu (30/5).
Penandatanganan kerja sama itu dilatarbelakangi pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah terutama karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya.
Dia mengatakan kini ada instrumen regulasi yang menjadi dasar agar biro umrah ditertibkan yaitu melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan peraturan turunannya.
"Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU-nya," kata dia.
Baca juga: Ini daftar biro travel umrah yang disanksi Kemenag sejak 2015
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Kamis, mengatakan setelah menjalin kerja sama itu juga akan menggandeng Lembaga Sertifikasi Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan PPIU.
"Harapannya, sistem kendali kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir," kata dia.
Ke depan, kata dia, Kemenag juga akan menjalin dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jamaah yang ada di PPIU. Kerja sama juga termasuk dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jamaah umrah.
Terkait kerja sama dengan KAN BSN, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menandatangani kerja sama dengan lembaga negara standardisasi tersebut pada Rabu (30/5).
Penandatanganan kerja sama itu dilatarbelakangi pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah terutama karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya.
Dia mengatakan kini ada instrumen regulasi yang menjadi dasar agar biro umrah ditertibkan yaitu melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan peraturan turunannya.
"Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU-nya," kata dia.
Baca juga: Ini daftar biro travel umrah yang disanksi Kemenag sejak 2015
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: