Pemerintah harus dorong investasi pascakenaikan bunga acuan BI
31 Mei 2018 15:24 WIB
Nelayan memperbaiki jaring ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (23/4/2018). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merealisasi investasi kelautan dan perikanan sampai kuartal III-2017 tercatat Rp 4,03 triliun, dengan total nilai investasi naik menjadi 96,81 persen atau Rp 1,23 triliun dibanding kuartal III-2016 untuk nilai investasi di bidang usaha produksi yang mencakup sektor tangkap dan budidaya ikan. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Medan (ANTARA News) - Pemerintah harus membuat kebijakan yang bisa cepat mendorong investasi untuk mengimbangi kenaikan suku bunga kredit perbankan setelah Bank Indonesia menaikkan bunga acuan BI
"Naiknya BI rate mulai 31 Mei 2018 memang merupakan upaya BI menjaga kestabilan nilai tukar rupiah karena beberapa bulan ini mengalami tekanan hingga Rp14.200 per dolar Amerika Serikat," kata pengamat ekonomi, Wahyu Pratomo, di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Dia mengakui, konsekuensi kenaikan bunga acuan BI adalah kenaikan suku bunga perbankan khususnya kredit sehingga dapat menekan pertumbuhan permintaan dan investasi. Menurut dia, agar investasi tidak turun, pemerintah harus berupaya mendorong investasi masuk terutama dari luar negeri.
"Untuk menarik investasi tentunya pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif bagi investasi di sektor riil," katanya. Jika tidak dilakukan pemerintah, katanya, jelas pertumbuhan ekonomi 2018 tidak dapat mencapai target yang sebesar 5,2 persen. Bahkan bisa terjadi peningkatan NPL atau kredit bermasalah yang akhirnya semakin mengganggu perekonomian secara menyeluruh," katanya.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Arief Santoso, menyebutkan, sesuai Rapat Dewan Gubernur?Bank Indonesia pada 30 Mei 2018?memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.
Suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi?5,50 persen. "Kenaikan bunga acuan BI itu berlaku efektif 1 Mei 2018," katanya.
"Naiknya BI rate mulai 31 Mei 2018 memang merupakan upaya BI menjaga kestabilan nilai tukar rupiah karena beberapa bulan ini mengalami tekanan hingga Rp14.200 per dolar Amerika Serikat," kata pengamat ekonomi, Wahyu Pratomo, di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Dia mengakui, konsekuensi kenaikan bunga acuan BI adalah kenaikan suku bunga perbankan khususnya kredit sehingga dapat menekan pertumbuhan permintaan dan investasi. Menurut dia, agar investasi tidak turun, pemerintah harus berupaya mendorong investasi masuk terutama dari luar negeri.
"Untuk menarik investasi tentunya pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif bagi investasi di sektor riil," katanya. Jika tidak dilakukan pemerintah, katanya, jelas pertumbuhan ekonomi 2018 tidak dapat mencapai target yang sebesar 5,2 persen. Bahkan bisa terjadi peningkatan NPL atau kredit bermasalah yang akhirnya semakin mengganggu perekonomian secara menyeluruh," katanya.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Arief Santoso, menyebutkan, sesuai Rapat Dewan Gubernur?Bank Indonesia pada 30 Mei 2018?memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.
Suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi?5,50 persen. "Kenaikan bunga acuan BI itu berlaku efektif 1 Mei 2018," katanya.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: