Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menerbitkan surat edaran terkait larangan perdagangan uang baru yang menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 2018 mulai marak.

Informasi yang diperoleh di Samarinda, Rabu, menyebutkan surat edaran bernomor 186.6/1074/012.01 terkait larangan perdagangan uang itu ditandatangani Penjabat Wali Kota Samarinda Zairin Zain pada 24 Mei 2018.

Menurut Zairin, surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan agama, menghindari riba dan undang-undang, hingga sebagai upaya pengendalian inflasi.

Surat edaran itu juga melarang orang atau badan membeli dagangan penukaran uang baru, kecuali di Kantor Bank Indonesia atau kantor perbankan lain yang telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

"Selain itu, larangan ini juga bertujuan menghindari beredarnya uang palsu," imbuh Zairin.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda KH Zaini Naim mengingatkan masyarakat bahwa bisnis penukaran uang baru dengan minta imbalan beberapa rupiah merupakan bentuk jual beli (perdagangan) uang, sehingga transaksi ini masuk kategori haram.

"Seingat saya, pernyataan haram ini sudah saya lontarkan sejak lima tahun lalu, tapi herannya hingga kini masih ada sejumlah tempat yang menyediakan lapak penukaran uang dengan minta imbalan beberapa rupiah," ujarnya.

Bisnis penukaran uang baru biasa bermuncullan mendekati Idul Fitri, di mana penjual uang biasanya memasang lapak di trotoar atau di pusat keramaian.

Konsumen biasanya memilih pecahan tertentu sesuai kebutuhan, namun dalam transaksi ini, setiap Rp100.000 baik dalam pecahan dua ribu, lima ribu, maupun sepuluh ribuan, penjual memasang tarif jasa antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per Rp100.000 yang ditukar.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah BI Kantor Perwakilan Kaltim I Nyoman Ariawan Atmaja mengemukakan, pihaknya menyiapkan kas keliling penukaran uang ke kecamatan di Samarinda secara bergantian

"Pada tanggal 15 Mei lalu kas keliling ada di Samarinda Utara, besoknya di Samarinda Ulu, lanjut di Sungai Kunjang, dan seterusnya. Nanti juga kita hadir di Tenggarong (Kutai Kartanegara) dan Bontang," katanya.

Selain kas keliling, pada 4-8 Juni, BI Kaltim bersama sejumlah lembaga perbankan akan membuka loket penukaran uang di halaman parkir Stadion Madya Sempaja Samarinda.

"Untuk di Sempaja, loket penukaran dibuka mulai pukul 10.00 sampai 14.00 Wita pada setiap hari mulai 4-8 Juni," jelas Nyoman.

Selain itu, mulai 15 Mei hingga 8 Juni, seluruh kantor perbankan di Kaltim juga melayani penukaran uang baru bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.

"Jadi, memang semua kantor perbankan melayani penukaran uang baru untuk keperluan lebaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat BI Kaltim bersama sejumlah perbankan juga akan membuka loket penukaran uang di sejumlah titik keramaian yang menyelenggarakan Pasar Ramadhan.

"Untuk di titik keramaian seperti di Pasar Ramadan itu, BI bersama perbankan masih menyusun jadwalnya," ungkap Nyoman.