Kemendagri: KTP-E rusak dimusnahkan setelah pemilu 2019
30 Mei 2018 22:48 WIB
Dokumentasi Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). Polres Bogor telah melakukan penyelidikan dengan mengamankan barang bukti satu dus dan seperempat karung KTP-el yang rusak serta meminta keterangan Kemendagri, penjaga gudang, sopir serta penanggung jawab ekspedisi. (ANTARA/Arif Firmansyah)
Bogor (ANTARA News) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik rusak, yang ada di gudang Kemendagri, Kemang, Bogor, akan dimusnahkan setelah Pemilihan Presiden 2019.
"Nanti pemusnahannya seizin Pak Mendagri, kalau sudah tahun 2019, setelah Pileg dan Pilpres selesai," ujar Zudan yang ditemui di gudang Kemendagri, Bogor, Rabu.
Dirjen Zudan menjelaskan pihaknya perlu mengantisipasi munculnya sengketa terkait data penduduk usai pelaksanaan Pemilu 2019, sehingga mempertahankan fisik KTP elektronik yang rusak itu dinilai menjadi keputusan yang tepat.
"Jadi kalau ada yang menanyakan mana KTP elektronik yang dulu, kami masih bisa tunjukkan. Tapi itu sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pileg, pilpres, dan pilkada karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri atau diambil," terang Zudan.
Ia juga menyampaikan masalah hukum terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik yang belum rampung, menjadi alasan utama pihaknya masih menyimpan kartu pengenal penduduk invalid itu.
"Kan ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai memeriksa. Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa setiap tahun mengecek. Jadi itu saja intinya," terang Zudan.
Hingga kini ada sebanyak 805 ribu keping KTP elektronik rusak yang disimpan di gudang aset Kemendagri, Bogor.
KTP elektronik itu merupakan produksi 2010 hingga 2011 yang dinyatakan rusak secara fisik pada blankonya, maupun rusak secara data, yakni terdapat kesalahan pencantuman data meliputi nama, tanggal lahir, alamat, dan status penduduk.
Selanjutnya, seluruh KTP elektronik rusak itu akan dipotong sudut kanannya oleh petugas Ditjen Dukcapil, sehingga fungsinya sebagai tanda pengenal dianggap tidak sah atau menjadi invalid dan tidak dapat digunakan lagi.
"Nanti pemusnahannya seizin Pak Mendagri, kalau sudah tahun 2019, setelah Pileg dan Pilpres selesai," ujar Zudan yang ditemui di gudang Kemendagri, Bogor, Rabu.
Dirjen Zudan menjelaskan pihaknya perlu mengantisipasi munculnya sengketa terkait data penduduk usai pelaksanaan Pemilu 2019, sehingga mempertahankan fisik KTP elektronik yang rusak itu dinilai menjadi keputusan yang tepat.
"Jadi kalau ada yang menanyakan mana KTP elektronik yang dulu, kami masih bisa tunjukkan. Tapi itu sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pileg, pilpres, dan pilkada karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri atau diambil," terang Zudan.
Ia juga menyampaikan masalah hukum terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik yang belum rampung, menjadi alasan utama pihaknya masih menyimpan kartu pengenal penduduk invalid itu.
"Kan ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum selesai memeriksa. Badan Pemeriksa Keuangan juga bisa setiap tahun mengecek. Jadi itu saja intinya," terang Zudan.
Hingga kini ada sebanyak 805 ribu keping KTP elektronik rusak yang disimpan di gudang aset Kemendagri, Bogor.
KTP elektronik itu merupakan produksi 2010 hingga 2011 yang dinyatakan rusak secara fisik pada blankonya, maupun rusak secara data, yakni terdapat kesalahan pencantuman data meliputi nama, tanggal lahir, alamat, dan status penduduk.
Selanjutnya, seluruh KTP elektronik rusak itu akan dipotong sudut kanannya oleh petugas Ditjen Dukcapil, sehingga fungsinya sebagai tanda pengenal dianggap tidak sah atau menjadi invalid dan tidak dapat digunakan lagi.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: