Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta keterangan dan klarifkasi terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Iya benar terjadi klarifikasi dan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Syarif belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa pihaknya meminta klarifikasi terhadap Zainul Majdi.
"Iya karena ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami belum bisa menjelaskan," tuturnya.
Syarif hanya mencontohkan bahwa salah satu kasus itu bisa bermula dari pengaduan masyarakat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Dalam rangka ketika mendapatkan informasi biasanya kami lakukan klarifikasi, klarifikasi pertama yang kami lakukan. Misalnya, A dilaporkan ke KPK, tim dari pengaduan masyarakat akan pergi menemui orang-orang yang berhubungan dengan si pelapor, terlapor, dan orang-orang yang sekiranya mengetahui peristiwa itu untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, KPK juga akan mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Kasus tersebut masih dalam tahap pulbaket, untuk klarifikasi dan untuk pulbaket," ungkap Syarif.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa kasus tersebut belum masuk pada tingkat penyidikan.
"Soal tempat yang pasti di NTB dan sebagai sebuah peristiwa yang belum masuk di tingkat penyidikan, maka kami belum bisa menyampaikan informasi terkait tentang apa dan belum tentu juga orang yang diklarifikasi adalah orang yang diduga terlibat. Bisa saja kami membutuhkan informasi untuk kelengkapan bahan dan keterangan yang perlu kami kumpulkan," ucap Febri.
Baca juga: Gubernur NTB ajak warga jaga persaudaraan terkait Ahmadiyah
KPK mintai keterangan gubernur NTB, tapi tidak jelaskan kasusnya
30 Mei 2018 19:36 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: