Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas, dia hanya "copas" saja
30 Mei 2018 18:00 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018). Dalam kesaksiannya Hasto membantah adanya PKI di dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan seperti yang diucapkan oleh Alfian pada media sosial. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Alfian Tanjung.
"Iya benar, sudah diputus bebas oleh majelis hakim," kata Kepala Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Menurut Jamaluddin, terdakwa Alfian diputus bebas karena hakim mempertimbangkan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Alfian Tanjung ditetapkan tersangka ujaran kebencian
Hakim mempertimbangkan bahwa dalam kasusnya, Alfian hanya melakukan copy salin isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya `copy-paste` media untuk diposting di akun media sosialnya," ujar hakim ketua, Mahfudin.
Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop atau komputer jinjing merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
Sebelumnya Alfian menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian yakni berupa cuitan `PDIP 85 persen isinya kader PKI` di akun Twitternya.
Baca juga: Alfian Tanjung segera disidangkan di PN Jakpus
"Iya benar, sudah diputus bebas oleh majelis hakim," kata Kepala Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Menurut Jamaluddin, terdakwa Alfian diputus bebas karena hakim mempertimbangkan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Alfian Tanjung ditetapkan tersangka ujaran kebencian
Hakim mempertimbangkan bahwa dalam kasusnya, Alfian hanya melakukan copy salin isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya `copy-paste` media untuk diposting di akun media sosialnya," ujar hakim ketua, Mahfudin.
Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop atau komputer jinjing merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
Sebelumnya Alfian menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian yakni berupa cuitan `PDIP 85 persen isinya kader PKI` di akun Twitternya.
Baca juga: Alfian Tanjung segera disidangkan di PN Jakpus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: