Kepala Lapas Kalianda ditahan BNNP Lampung
30 Mei 2018 14:21 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) nonaktif Kalianda, Muchlis Adjie (kanan), yang tersangkut kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda dihadirkan dalam pers rilis di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (24/5/2018). BNNP Lampung menetapkan Muchlis Adjie sebagai tersangka karena membiarkan peredaran narkoba di dalam lapas dan menerima aliran dana dari peredaran narkoba. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda nonaktif Muchlis Adjie ditahan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu karena disangka terlibat peredaran narkoba.
Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus.
BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.
Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.
"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam.
Muchlis dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie.
Penyidik BNN juga membuka peluang ada pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Baca juga: BNNP Lampung periksa Kalapas Kalianda
Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus.
BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.
Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.
"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam.
Muchlis dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie.
Penyidik BNN juga membuka peluang ada pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Baca juga: BNNP Lampung periksa Kalapas Kalianda
Pewarta: Budisantoso Budiman dan Ardiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: