Palu (ANTARA News) - Wali Kota Palu Hidayat menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat struktural di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setelah BPK RI Perwakilan Sulteng mengumumkan sejumlah temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2017.

"Sebelum BPK memberikan opini atas LPKD Kota Palu, kita sudah memprediksi ini, sehingga kemarin dua kepala bidang di Dinas PU Kota Palu kami turunkan eselonnya dari eselon III ke eselon IV," kata Hidayat menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Palu, di Palu, Selasa.

BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan LHP Pemkot Palu, Kabupaten Buol dan Morowali di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, Senin (28/5).

Kota Palu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD tahun anggaran 2017. Meski meraih WTP, namun BPK menemukan sejumlah permasalahan dan kelemahan pada LKPD tersbut.

Hidayat mengatakan salah satu kepala sub bagian Dinas PU Kota Palu juga telah ia tindak tegas dengan menurunkan pangkat eselonya dari eselon II ke eselon III.

"Karena temuan-temuan seperti itu. Saya kira Pemerintah Kota Palu sangat serius menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini," ujar Hidayat.

Hidayat mengakui pihak swasta yang digandeng Pemkot Palu melalui Dinas PU untuk mengerjakan paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan itu juga tidak bekerja dengan semestinya.

Menurutnya konsultan perencanaan, konsultan pengawasan dan kontraktor yang dipercaya untuk mengerjakan paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kota Palu tahun anggaran 2017 tidak bekerja secara teliti dan kurang becus.

"Kadang-kadang dari pihak konsultan dan kontraktor ini tidak teliti juga seperti yang menjadi temuan BPK kemarin. Misalnya, ketebalan marka jalan yang seharusnya tiga milimeter dalam perencanaan malah lima milimeter," rinci Hidayat.

Bahkan lanjut Hidayat, saat pihaknya meninjau titik-titik yang menjadi lokasi pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan, konsultas pengawas tidak ditemukan di lokasi mengawasi pekerjaan jalan tersebut.

"Insya Allah kami bersama DPRD Kota Palu akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sulteng ini dan temuan-temuan yang lalu," katanya.

BPK RI Perwakilan Sulteng menemukan tiga permasalahan maupun kelemahan pada LKPD Kota Palu.

Pertama kekurangan volume pekerjaan box culvert pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893,05 juta.

Kedua ditemukan kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641,9 juta.

Ketiga BPK menemukan ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1,8 miliar.