Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial menyiapkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan pelayanan bagi permasalahan anak yang semakin kompleks dan memerlukan perlindungan khusus.

"Selama ini Kemensos memiliki panti anak, namun kita ingin punya lembaga yang tidak hanya sekadar panti. Layanannya sudah tidak cukup hanya merawat dan memindahkan pengasuhan dari keluarga ke panti. Tidak hanya itu, tapi lebih kepada melayani dan melindungi anak-anak Indonesia," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Balai Rehabsos Anak adalah unit reaksi cepat dan penanganan darurat bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Pelayanan dan perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan bagi AMPK lintas wilayah, provinsi, bahkan lintas negara.

Edi menjelaskan kehadiran Balai Rehabilitasi Sosial Anak dilandasi oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 59 Ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kemudian pada Pasal 59 Ayat 2 dijelaskan bahwa Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 15 katagori anak.

Mereka adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Juga anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Serta anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Dikatakan Dirjen, saat ini Kementerian Sosial hanya memiliki tiga klaster panti rehabilitasi sosial anak dan jenis pelayanan yang terbatas.

Pertama, Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) untuk anak berhadapan dengan hukum yang berlokasi di Jakarta, Lombok, Magelang dan Makassar.

Kedua, Panti Sosial Asuhan Anak untuk anak yang telantar, panti ini berlokasi di Jambi dan Aceh. Ketiga, Panti Sosial Bina Remaja yang menangani anak-anak putus sekolah, berlokasi di Jakarta, Kupang dan Riau.

"Oleh karena itulah panti-panti yang ada akan kami tingkatkan statusnya menjadi balai rehabilitasi sosial anak. Dengan adanya Balai Rehabilitasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus diharapkan layanan untuk 15 katagori tadi bisa terakomodir," katanya.

Perlindungan Khusus kepada anak mencakup pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.