Kemnaker buka posko pengaduan THR
28 Mei 2018 15:02 WIB
Ilustrasi - Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2017). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Peduli Lebaran di Kantor Kemnaker, Jakarta, yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan masalah THR pada 28 Mei hingga 22 Juni 2018.
"Posko ini kita buka tiap tahun agar pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melapor," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut.
Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yanng berisi imbauan untuk memberikan THR kepada masyarakat paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Dia mengatakan pada tahun lalu ada sekitar 412 pengaduan terkait THR, dimana 290 mengenai THR yang tidak dibayar dan 112 pengaduan mengenai THR yang dibayar terlambat.
Dia mengimbau perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan sesuai besarannya dan tepat waktu.
Menurut dia bagi siapa saja yang melanggar maka ada sanksi yaitu perusahaan tersebut didenda sebesar lima persen dari jumlah THR yang belum dibayar serta perusahaan tersebut harus tetap memberi hak THR kepada karyawannya.
Baca juga: Tips mengelola uang THR
Baca juga: Ketua DPR minta Polisi tindak ormas peminta THR
Baca juga: Yogyakarta pantau pembayaran THR bagi pekerja
Baca juga: Pemerintah beri THR pimpinan dan pegawai LNS
Kemudian bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberi teguran tertulis dan akan diberi pembahasan usaha.
Dia juga meminta pemerintah daerah membuat posko serupa agar pekerja di daerah yang tidak mendapatkan haknya dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Selain tempat pengaduan, posko tersebut juga menerima konsultasi pembayaran THR.
"Posko ini kita buka tiap tahun agar pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melapor," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut.
Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yanng berisi imbauan untuk memberikan THR kepada masyarakat paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Dia mengatakan pada tahun lalu ada sekitar 412 pengaduan terkait THR, dimana 290 mengenai THR yang tidak dibayar dan 112 pengaduan mengenai THR yang dibayar terlambat.
Dia mengimbau perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan sesuai besarannya dan tepat waktu.
Menurut dia bagi siapa saja yang melanggar maka ada sanksi yaitu perusahaan tersebut didenda sebesar lima persen dari jumlah THR yang belum dibayar serta perusahaan tersebut harus tetap memberi hak THR kepada karyawannya.
Baca juga: Tips mengelola uang THR
Baca juga: Ketua DPR minta Polisi tindak ormas peminta THR
Baca juga: Yogyakarta pantau pembayaran THR bagi pekerja
Baca juga: Pemerintah beri THR pimpinan dan pegawai LNS
Kemudian bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberi teguran tertulis dan akan diberi pembahasan usaha.
Dia juga meminta pemerintah daerah membuat posko serupa agar pekerja di daerah yang tidak mendapatkan haknya dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Selain tempat pengaduan, posko tersebut juga menerima konsultasi pembayaran THR.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: