Singapura (ANTARA News) - Seorang warga India yang berlagak sebagai dokter di Singapura dihukum penjara lima bulan karena membuka praktek dokter tanpa memiliki ijazah dokter, media massa setempat melaporkan, kemarin. Chinnah Devar Kulandaisamy, yang mengklaim dirinya sebagai praktisi homeopathic, didenda 20.000 dolar Singapura (16.447 dolar AS) dalam pengadilan pada 25 Juni, setelah diadili karena membuka praktek dokter tanpa izin praktek dan memiliki racun dijual. Chinnah mengatakan kepada pengadilan pada Kamis bahwa ia tidak mampu membayar denda tersebut, dan hakim Distrik Sarjit Singh menjatuhkan hukuman tambahan 20 minggu penjara, kata suratkabar Strait Times. Pejabat berwenang menggeledah klinik itu pada 25 Juni dan menyita beragam obat Barat termasuk alat-alat suntik. Chinnah mengakui ia telah membuka praktek dokter itu sejak ia tiba di Singapura pada 8 Juni dari India. Ia menghargai lima dolar Singapura (3,28 dolar AS) setiap pemeriksaan, dan 10 dolar singapura untuk sekali suntik. Chinnah merupakan merupakan orang ketiga dijatuhi hukuman sejak 1990 di Singapura karena secara ilegal membuka praktek dengan menggunakan obat-obat Barat, demikian DPA.(*)