Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus kartu-kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian ini," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan, setelah foto KTP-e tercecer ini viral di media sosial, Polres Bogor langsung mengecek ke lokasi dan menyelidiki kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa awalnya pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri memindahkan barang-barang inventaris yang sudah tidak terpakai dari kantor Disdukcapil di Pasar Minggu, Jakarta ke gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/5). Pengangkutan barang inventaris tersebut dilakukan menggunakan jasa ekspedisi pengangkutan barang.

Baca juga: Polres Bogor sudah amankan KTP-e yang tercecer

"Barang-barang yang dipindahkan, ada kursi, meja, lemari yang sudah tidak terpakai, termasuk KTP-e yang rusak karena pencetakan tidak sempurna, chip tidak terbaca atau salah input data," katanya.

Lalu saat truk ekspedisi memindahkan barang, barang berupa dua kardus berisi KTP-e rusak terjatuh dari truk ekspedisi di kawasan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Saat momen tercecer itu ada warga yang coba dokumentasikan sehingga viral (di medsos) dan dikomentari netizen," katanya.

"Kemudian kardus yang jatuh diangkut kembali dan dikembalikan ke gudang Kemendagri (di Jalan Semplak). Sudah dihitung jumlahnya, tidak ada yang kurang," terangnya.

Iqbal menambahkan, kartu-kartu KTP-e rusak itu berasal dari berbagai daerah yang dikembalikan ke pusat untuk mendapat penggantian bahan material yang baru.

Baca juga: KPK bantah KTP tercecer merupakan barang bukti