Sidang pelaku pembunuhan Adelina dipindah ke Mahkamah Tinggi
28 Mei 2018 11:24 WIB
Ibu majikan yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Adelina Lisao, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, S Ambika (tengah) tiba di Mahkamah Majistret 2 Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Kamis (19/4/2018). Sidang yang ketiga kalinya tersebut ditunda pada 28 Mei 2018 karena ada alat bukti patologi dari Jabatan Kimia yang belum selesai. (ANTARA /Agus Setiawan)
Penang (ANTARA News) - Sidang terhadap S Ambika (59) pelaku pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao (27) bakal dipindah ke Mahkamah Tinggi George Town, pada 10 Juli 2018.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Diannee Ningrad Binti Nor Azahari dalam sidang di Mahkamah Rendah 2 Bukit Mertajam Pulau Pinang, Senin.
Mahkamah juga menginformasikan sidang terhadap majikan Adelina, R Jayavartiny (32), masih tetap dilaksanakan di Mahkamah Rendah atau Mahkamah Majistret Bukit Mertajam.
Pengacara terdakwa Anbananthan Yathiraju ketika ditemui setelah sidang mengatakan laporan post mortem sudah siap karena itu sidang ditangguhkan dan selanjutnya dipindah ke Mahkamah Tinggi.
"Di Mahkamah Rendah hanya penyebutan saja (mention) atau manajemen kasus sedangkan yang mempunyai kuasa untuk memutuskan adalah Mahkamah Tinggi," katanya.
Dia mengatakan untuk anaknya tetap di Mahkamah Rendah karena pendakwa berhak menetapkan sidangnya dibuat bersama atau terpisah.
Anbananthan Yathiraju sendiri menyatakan belum berani mengomentari kasus tersebut sebab dokumennya belum diserahkan kepada dirinya.
"Tunggu dokumen sampai lalu kami kaji setelah itu bisa memberikan tanggapan," katanya.
Dia mengatakan nanti pendakwa akan menyerahkan laporan polisi, laporan forensik, laporan kimia dan laporan post mortem di Mahkamah Tinggi.
Sidang turut dihadiri oleh Pelaksana Fungsi Konsuler II KJRI Penang, Neni Kurniati dan Staf Konsuler Arif Cahyono.
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai.
Ambika dijerat dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah di pengadilan sedangkan majikannya R Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga negara asing secara ilegal dan terancam denda RM 10 ribu hingga RM 50 ribu atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Baca juga: Sidang majikan TKW Adelina ditunda
Baca juga: Ambika didakwa bunuh Adelina Lisao
Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Diannee Ningrad Binti Nor Azahari dalam sidang di Mahkamah Rendah 2 Bukit Mertajam Pulau Pinang, Senin.
Mahkamah juga menginformasikan sidang terhadap majikan Adelina, R Jayavartiny (32), masih tetap dilaksanakan di Mahkamah Rendah atau Mahkamah Majistret Bukit Mertajam.
Pengacara terdakwa Anbananthan Yathiraju ketika ditemui setelah sidang mengatakan laporan post mortem sudah siap karena itu sidang ditangguhkan dan selanjutnya dipindah ke Mahkamah Tinggi.
"Di Mahkamah Rendah hanya penyebutan saja (mention) atau manajemen kasus sedangkan yang mempunyai kuasa untuk memutuskan adalah Mahkamah Tinggi," katanya.
Dia mengatakan untuk anaknya tetap di Mahkamah Rendah karena pendakwa berhak menetapkan sidangnya dibuat bersama atau terpisah.
Anbananthan Yathiraju sendiri menyatakan belum berani mengomentari kasus tersebut sebab dokumennya belum diserahkan kepada dirinya.
"Tunggu dokumen sampai lalu kami kaji setelah itu bisa memberikan tanggapan," katanya.
Dia mengatakan nanti pendakwa akan menyerahkan laporan polisi, laporan forensik, laporan kimia dan laporan post mortem di Mahkamah Tinggi.
Sidang turut dihadiri oleh Pelaksana Fungsi Konsuler II KJRI Penang, Neni Kurniati dan Staf Konsuler Arif Cahyono.
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari lalu sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai.
Ambika dijerat dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah di pengadilan sedangkan majikannya R Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga negara asing secara ilegal dan terancam denda RM 10 ribu hingga RM 50 ribu atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Baca juga: Sidang majikan TKW Adelina ditunda
Baca juga: Ambika didakwa bunuh Adelina Lisao
Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: