Jakarta (ANTARA News) - Teknologi pencatatan transaksi blockchain sedang hangat dibicarakan dan dipasang di berbagai sektor untuk mengoptimalkan pekerjaan.
Salah seorang pendiri Indonesia Blockchain Network, Kenneth Tali, mengungkapkan blockchain juga dapat diterapkan dalam hal penyimpanan data, atau lebih dikenal sebagai data storage.
“Misalnya, saya punya kelebihan storage di hard drive, saya sewakan ke orang lain,” kata Kenneth saat seminar mengenai blockchain untuk jurnalis di Jakarta, Jumat malam.
Premisnya, ada penyedia yang membuat akses protokol agar hard drive perorangan dapat tersambung satu sama lain. Mirip penyedia aplikasi layanan on-demand, perusahaan tersebut akan menghubungkan pasokan data storage ke penyewa.
Orang yang menyewakan akan mendapatkan imbalan berupa token, seperti ketika menyewakan barang akan mendapatkan uang sewa. Mirip jika mengunggah berkas ke penyimapanan seperti DropBox atau Google Drive, berkas yang diunggah akan masuk ke server.
Bedanya, teknologi blockchain terdiri dari banyak server sehingga berkas yang diunggah tersebut akan dipecah dan disimpan ke server lainnya. Server-server tersebut dilundungi enkripsi sehingga pemilik storage sekali pun tidak dapat melihat berkas.
Dia menilai ada beberapa skenario teknologi tersebut untuk menggantikan sistem cloud atau komputasi awan, yaitu bisa saja terjadi, menjadi komplementer bagi cloud atau gagal.
Untuk saat ini, dia menilai data storage dengan memanfaatkan blockchain tergolong sulit, tidak semudah menambahkan file ke Google Drive atau DropBox karena mereka akan meminta kunci dan persetujuan tambahan.
“Mereka belum user friendly. Secara teknis, untuk orang yang memahami teknologi saja sulit. Untuk dipakai ke publik menurut saya tantangan besar,” kata dia.
Ken menilai teknologi ini akan perlu waktu yang sangat lama hingga dapat dikonsumsi publik, mungkin hingga 10 tahun mendatang.
Mungkinkah penyimpanan data blockchain geser teknologi cloud?
25 Mei 2018 20:23 WIB
Ilustrasi blockchain (Pixabay/Tumisu)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: