Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman mengaku tidak gentar menghadapi vonis hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam beberapa serangan bom.

"Berapapun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang dzalim kalian di hati ku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Oman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Oman menyatakan menolak tuduhan mengenai keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia, menyebut dirinya "hanyalah korban pemerintah Indonesia yang dzalim".

Dia membantah terlibat serangan bom di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta. Dia juga mengaku tidak tahu tentang empat kasus terorisme yang didakwakan kepadanya, yakni kasus pengeboman di Gereja Oikumene di Samarinda, kasus pengeboman di Kampung Melayu (Jakarta), serta kasus penyerangan di Bima dan Medan.

"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Ia beralasan selama kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 sampai September 2017, ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.

"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016, hingga saya diambil Densus 88 pada 12 Agustus 2017, di mana di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi siapa pun kecuali dengan sipir penjara," katanya.

Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detil oleh tim penasihat hukumnya saat penyampaian pembelaan.

Tim penasihat hukum Oman menyatakan klien mereka hanya menyampaikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliyah di Suriah, bukan di Indonesia.

"Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan-ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad (ke Suriah), maka mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliyah di Indonesia," kata penasihat hukum.

Sementara buku Seri Materi Tauhid tulisan Oman, menurut penasihat hukumnya, hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna thagut, bukan pengajaran tentang jihad.

"Bahwa dari keterangan saksi dan ahli, terdakwa bukan menganjurkan untuk jihad maupun amaliyah di Indonesia. Tidak bijak menuduh terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme karena tidak ada satupun perbuatan terdakwa yang mengarah ke terorisme," kata anggota penasihat hukum Oman.

Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi, yakni agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Baca juga: Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati