Bengkulu (ANTARA News) - Partai politik Perindo memberhentikan salah satu kader mereka di Provinsi Bengkulu karena terjerat operasi tangkap tangan KPK, baik dari jabatan kepengurusan Parpol maupun status keanggotaannya.

Sekretaris Jenderal Parpol Perindo Ahmad Rofiq di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, pemberhentian tersebut demi kebaikan kader yang terjaring OTT tersebut, parpol, dan masyarakat Bengkulu.

"Diberhentikan untuk seluruhnya (baik jabatan partai maupun anggota), tapi akan dikembalikan jika hasil keputusan KPK membebaskannya," kata dia.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan

Kader Perindo Bengkulu yang terjerat OTT KPK beberapa waktu lalu, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perindo Provinsi Bengkulu.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah ini terjadi pada Selasa petang 15 Mei 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga sebagai fee proyek.

"Untuk sementara kami menunjukkan sekretaris DPW sebagai pelaksana tugas, tindakan ini agar persiapan perumusan bakal calon legislator tidak terganggu," kata Ahmad.

Untuk ketua DPW Perindo Bengkulu defenitif, lanjut Ahmad akan ditetapkan secepatnya, supaya persiapan dan konsolidasi parpol dengan penyelenggara pemilu tidak terganggu selama tahapan Pemilu 2019.

Sementara Plt Ketua DPW Perindo Bengkulu, Yurmen Hamedi, mengatakan tugas pertamanya yakni konsolidasi dengan seluruh jajaran perindo setempat untuk melanjutkan rencana kerja persiapan Pemilu 2019 yang sebelumnya telah disusun.

Baca juga: Tiga tempat di Bengkulu Selatan yang digeledah KPK hari ini