Majalengka (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo membagikan 240 sertifikat tanah wakaf tempat-tempat ibadah se-Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Majalengkat, Kamis.


"Memang yang dibagikan baru 240, tapi saya sudah berikan target kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di tahun ini di Provinsi Jawa Barat minimal 2.000 sertifikat tempat ibadah, masjid, mushala dan pondok-pondok pesantren," kata Presiden saat acara pembagian sertifikat tanah wakaf di Masjid Agung Al Imam Majalengka.

Presiden yang didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Bupati Majalengka memberikan sertifikat kepada 12 perwakilan penerima seluruh Provinsi Jawa Barat.

Presiden mengatakan dirinya ingin segera menyelesaikan sertifikat tanah wakaf tempat-tempat ibadah ini karena rawan konflik.

"Kenapa ini saya ingin cepat selesaikan secepatnya. Sering saya pergi ke desa, ke kampung, provinsi banyak sekali sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah wakaf," kata Jokowi.

Bahkan Kepala Negara mencontohkan di Jakarta, yang merupakan ibu kota Negara Indonesia ada masjid besar yang tidak memiliki sertifikat digugat oleh ahli waris pemberi wakaf.

"Di Jakarta, di pusat kota, saya dengar ada masjid yang sudah di wakafkan, karena harganya naik ratusan juta per meter, ahli warisnya menggugat, masjidnya belum memiliki sertifikat.nah rawannya di sini," kata Presiden.

Bahkan Jokowi menyebutkan kasus ini banyak terjadi di daerah yang tersebar di Indonesia sehingga perlu cepat diselesaikan sertifikat tanah wakaf.

"Karena sertifikat ini merupakan bukti hak hukum atas kepemilikan tanah," katanya kepada penerima sertifikat dan masyarakat sekitar yang memenuhi Masjid Agung Majalengka itu.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa dirinya telah memberikan target kepada seluruh provinsi agar tanah-tanah wakaf itu statusnya menjadi jelas karena sudah memiliki tanda bukti hak hukum atas tanahnya.

Baca juga: Presiden Ingatkan siswa terkait penggunaan media sosial

Baca juga: BIJB Kertajati terintegrasi dengan Pelabuhan Patimban